Fakfak, majalahkribo.com — Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam implementasi Otonomi Khusus (Otsus), khususnya terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk lembaga adat serta keterlibatan masyarakat hukum adat dalam aktivitas investasi di wilayah Papua Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian agenda reses hari kedua di Kabupaten Fakfak pada Kamis (07/05/2026), saat wawancara bersama wartawan usai menyerap aspirasi masyarakat adat di Kantor Dewan Adat Mbaham Matta, Fakfak.
Dalam keterangannya, Filep menegaskan bahwa skema alokasi 10 persen DBH migas untuk lembaga adat merupakan mandat penting dalam kebijakan Otsus yang bertujuan mengoreksi ketimpangan pembangunan di Tanah Papua.
Namun demikian, ia menilai implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan serius, terutama dalam mekanisme penyaluran anggaran yang dinilai terlalu berbelit dan belum menyentuh langsung lembaga adat sebagai penerima manfaat utama.
“Secara regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum berjalan optimal. Masih ada kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan di lapangan,” ujar Filep dalam pernyataannya.
Ia juga meminta pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi DBH migas agar lebih sederhana, transparan, dan tepat sasaran.
Selain isu fiskal, Filep juga menyoroti pola keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses investasi di Papua Barat. Ia menilai, lembaga adat kerap baru dilibatkan setelah muncul konflik, bukan sejak tahap awal perencanaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya posisi lembaga adat dalam sistem pembangunan daerah, termasuk dalam proses strategis seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perencanaan investasi.
“Seharusnya lembaga adat dilibatkan sejak awal, bukan hanya ketika terjadi persoalan di lapangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Filep juga menyinggung perlunya penyesuaian regulasi pelaksanaan Otsus, termasuk kemungkinan revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 yang mengatur teknis pelaksanaan Otsus Papua.
Ia menilai, kompleksitas birokrasi serta pembagian kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut menghambat efektivitas penyaluran dana bagi masyarakat adat.
Selain itu, ia menyoroti dampak kebijakan nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai telah mengurangi kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan investasi.
“Papua memiliki karakteristik khusus, sehingga kebijakan fiskal dan regulasinya tidak bisa disamakan dengan daerah lain,” ujarnya.
Filep juga menekankan pentingnya penguatan posisi lembaga adat agar tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi bagian aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan daerah.
Ia menyebut, keterlibatan lembaga adat harus diperkuat melalui sinergi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan provinsi.
Menurut Filep, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Otsus bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada implementasi yang belum efektif di lapangan.
Ia menegaskan, tanpa perbaikan sistem penyaluran dana, penguatan kelembagaan adat, dan pembenahan tata kelola investasi, maka tujuan utama Otsus sebagai instrumen keadilan pembangunan di Papua akan sulit tercapai.
Reses di Fakfak ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat adat di wilayah Papua Barat, termasuk di kawasan terdampak investasi seperti Fakfak, Teluk Bintuni, dan sekitarnya.