Fakfak, majalahkribo.com – Dalam agenda reses di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang juga dirangkaikan dengan pembahasan kemajuan kebudayaan, pendidikan, dan agama, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa kegiatan reses difokuskan pada penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat adat, terkait implementasi Otonomi Khusus (Otsus).
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah kondisi pendidikan di Papua Barat yang dinilai masih belum sesuai harapan. Filep menyebut percepatan pembangunan pendidikan masih menjadi tantangan serius di lapangan.
Ia mengungkapkan temuan mencolok, di mana terdapat distrik yang hanya memiliki satu siswa yang mengikuti ujian di tingkat sekolah dasar. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator adanya penurunan partisipasi pendidikan yang perlu segera ditangani.
“Intervensi Otsus di sektor pendidikan belum berjalan maksimal. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya kepada media pada Kamis (07/05/2026).
Filep menekankan pentingnya peran dinas teknis, khususnya Dinas Pendidikan, untuk tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga menyediakan data yang akurat dan terverifikasi bagi kepala daerah. Data tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran.
Menurutnya, kepala daerah membutuhkan dukungan data yang kuat dari perangkat daerah agar kebijakan pendidikan dapat berjalan efektif. Tanpa dukungan tersebut, implementasi program dinilai akan sulit mencapai hasil optimal.
“Ini persoalan serius yang harus segera diantisipasi agar tidak terjadi degradasi pendidikan di Papua Barat,” tegasnya.
Filep juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas sumber daya manusia di Papua Barat, termasuk Fakfak, yang menurutnya memiliki sejarah panjang dalam melahirkan tokoh-tokoh penting di Tanah Papua. Karena itu, pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah.
Selain itu, ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Jilid II) serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua (OAP) mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi.
Ia juga menyoroti ketentuan bahwa minimal 30 persen dana Otsus harus dialokasikan untuk sektor pendidikan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Papua.