Share

Raja Ampat, majalahkribo.com – Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pacta sunt servanda, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang panjang, maka kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi serius, bahkan dapat mengarah pada ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penipuan.

Proyek ini merupakan bagian dari ekosistem industri tambang nikel di Papua Barat Daya. Dalam hal ini, PT GAG Nikel bertindak sebagai pemegang konsesi wilayah tambang. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diserahkan kepada kontraktor, yakni PT Greenland Resources, yang kemudian menggandeng PT AKS sebagai mitra kerja.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting terkait tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran kontrak di lapangan.

Mandeknya penyelesaian kasus ini memicu desakan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera turun tangan. Kementerian ESDM diminta tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mengevaluasi kinerja kontraktor dan mempertimbangkan sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi menyangkut hak hidup para pekerja yang telah menyelesaikan kewajibannya namun tidak menerima haknya. Kami meminta keadilan ditegakkan,” ujar salah satu sumber.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola sektor pertambangan, khususnya dalam hal perlindungan terhadap mitra kerja dan tenaga kerja. Di tengah besarnya potensi sumber daya alam di Papua, persoalan seperti ini kembali menyoroti ketimpangan yang kerap terjadi.

Ketika proyek berjalan, keuntungan mengalir ke tingkat atas. Namun saat masalah muncul, beban justru ditanggung oleh pihak yang paling rentan.

Jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara tegas, maka akan muncul preseden buruk bahwa kontrak dapat dilanggar tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan dalam dunia usaha, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, pihak PT Greenland Resources yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu, (06/05/26) malam belum memberikan jawaban.

About Author

Comments are closed.