Fakfak, majalahkribo.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengajak perguruan tinggi di Papua Barat membangun lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Ajakan itu disampaikan saat kegiatan reses dan inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di STKIP Nuuwar, Kabupaten Fakfak, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Fakfak, mahasiswa STKIP Nuuwar, serta mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Otto Geisler.
Dalam paparannya, Filep menyebut kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagai fenomena “gunung es” yang mengancam integritas lembaga pendidikan dan masa depan korban, baik mahasiswa maupun tenaga pendidik.
“Persoalan kekerasan seksual ini mutlak menjadi perhatian serius. Banyak korban memilih bungkam karena stigma sosial dan intimidasi akademik dari pelaku,” kata Filep.
Ia menilai sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Selain relasi kuasa yang timpang, menurutnya, masih rendahnya pemahaman mengenai definisi kekerasan seksual dalam UU TPKS turut memperburuk situasi.
Filep juga menyoroti belum optimalnya keberadaan Satgas PPKS di sejumlah perguruan tinggi serta terbatasnya akses bantuan hukum dan pendampingan psikologis, khususnya di wilayah Papua.
Menurut dia, penanganan kasus di Papua membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis, tingkat literasi masyarakat, serta faktor budaya dan kesadaran hukum.
Ia menjelaskan UU TPKS memiliki empat pilar utama, yakni pencegahan, penanganan, pemulihan, dan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
“Pencegahan dilakukan melalui edukasi lingkungan bebas kekerasan. Penanganan harus berpihak pada korban. Pemulihan mencakup layanan pendampingan dan trauma healing secara gratis, sedangkan sanksi diberikan tegas kepada pelaku,” ujarnya.
Filep berharap setiap kampus di Papua Barat segera membentuk Satgas PPKS yang melibatkan unsur dosen dan tenaga kependidikan. Satgas tersebut diharapkan aktif melakukan edukasi, sosialisasi, serta membuka mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
Selain membahas implementasi UU TPKS, Filep juga mengevaluasi pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Papua Barat.
Ia menekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan melalui verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun DTSEN agar penyaluran beasiswa tepat sasaran.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mempercepat pencairan dana beasiswa, terutama bantuan biaya hidup mahasiswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Distribusi kuota harus mempertimbangkan kebutuhan daerah 3T. Mahasiswa penerima juga harus menjaga prestasi akademik dan menyelesaikan studi tepat waktu karena program ini memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi,” katanya.
Di akhir kegiatan, Filep mengajak pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil memperkuat kolaborasi dalam menciptakan budaya kampus yang aman dan bebas kekerasan seksual.
Ia juga mendorong mahasiswa menjadi garda terdepan dalam menyebarkan kesadaran hukum dan membangun ruang pendidikan yang menghormati hak serta martabat setiap orang.