Raja Ampat, majalahkribo.com – Nama PT Greenland Resources kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan persoalan pembayaran kontrak proyek dan hak pekerja yang hingga kini belum terselesaikan. Rangkaian kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir membuat perusahaan tersebut mendapat penilaian negatif dari sejumlah pihak dan bahkan disebut sebagai “perusahaan nakal” karena dianggap berulang kali terseret persoalan ketenagakerjaan maupun kewajiban pembayaran terhadap mitra kerja.
Kasus terbaru mencuat setelah PT AKS melaporkan dugaan belum dibayarnya kontrak pekerjaan oleh PT Greenland Resources dalam proyek yang berkaitan dengan aktivitas tambang nikel di wilayah Papua Barat Daya. Proyek tersebut berada dalam ekosistem pertambangan milik PT GAG Nikel sebagai pemegang konsesi wilayah tambang.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan disebut diserahkan kepada PT Greenland Resources sebagai kontraktor, yang kemudian menggandeng PT AKS sebagai mitra kerja. Persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran diduga tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang panjang.
Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pacta sunt servanda, yakni asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak. Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Sejumlah kalangan menilai, apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi secara terus-menerus, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa administratif atau bisnis biasa, melainkan dapat masuk dalam kategori wanprestasi serius. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun penipuan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab antarperusahaan dalam rantai proyek pertambangan, terutama ketika terjadi sengketa hak pekerja maupun pembayaran kepada mitra kerja di lapangan.
“Ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi menyangkut hak hidup para pekerja yang telah menyelesaikan kewajibannya namun tidak menerima haknya. Kami meminta keadilan ditegakkan,” ujar salah satu sumber.
PT Greenland Resources sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan media terkait dugaan tunggakan gaji pekerja. Sejumlah eks karyawan melaporkan bahwa upah mereka belum dibayarkan selama dua hingga enam bulan, terhitung sejak Agustus 2024 hingga Mei 2026.
Diperkirakan sekitar 100 pekerja terdampak dalam persoalan tersebut. Dugaan nilai hak pekerja yang belum dibayarkan disebut mencapai miliaran rupiah dan memicu protes dari tenaga kerja serta pendampingan hukum dari sejumlah pihak di Papua Barat Daya.
Selain itu, pernah pula muncul sengketa terkait tanggung jawab pembayaran hak pekerja dalam proyek pengeboran di areal PT GAG Nikel. Dalam kasus tersebut, PT Greenland Resources selaku pemenang tender disebut mengarahkan pekerja untuk menuntut pihak PT GAG Nikel.
Padahal, berdasarkan hubungan kontraktual yang berlaku, tanggung jawab perekrutan dan pembayaran upah disebut berada pada pihak PT Greenland Resources sebagai perusahaan yang merekrut dan mempekerjakan tenaga kerja.
Munculnya kembali dugaan kasus pembayaran kontrak terhadap PT AKS dinilai semakin memperpanjang daftar persoalan yang menyeret nama perusahaan ke ruang publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola sektor pertambangan, khususnya terkait perlindungan terhadap mitra kerja dan tenaga kerja di daerah penghasil sumber daya alam.
Di tengah besarnya potensi industri tambang nikel di Papua, persoalan seperti ini kembali menyoroti ketimpangan yang kerap terjadi. Ketika proyek berjalan dan keuntungan mengalir, para pekerja berada di garis depan pelaksanaan pekerjaan. Namun saat masalah muncul, pihak paling rentan justru disebut menjadi pihak yang paling terdampak.
Jika dugaan pelanggaran kontrak dan hak pekerja ini tidak ditindaklanjuti secara tegas, maka dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa kontrak dapat dilanggar tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan dalam dunia usaha, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, pihak PT Greenland Resources yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, 6 Mei 2026, hingga kini Sabtu, 9 Mei 2026, belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.