Manokwari, majalahkribo.com – Tim Kuasa Hukum terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memberikan izin keluar kepada terdakwa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
Izin tersebut diberikan dalam perkara pidana Nomor: 76/Pid.B/2026/PN.Mnk yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari. Majelis Hakim yang diketuai Zaka Talpatty, SH., MH., memberikan penetapan agar terdakwa dapat memperoleh pemeriksaan medis pada dokter spesialis paru.
Kuasa hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan keputusan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap hak terdakwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak selama proses hukum berlangsung.
“Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memperoleh pelayanan medis yang layak,” kata Warinussy dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Dalam proses pemeriksaan itu, terdakwa dikawal dua petugas pengantar dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Manokwari menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manokwari.
Berdasarkan hasil observasi awal dokter jaga, kondisi fisik Febryan Alfonsius Gosyanto disebut mengalami penurunan. Tim medis juga menemukan kadar oksigen dalam tubuh terdakwa menurun drastis sehingga dokter sempat meminta agar pasien menjalani rawat inap.
Setelah pemeriksaan rontgen dilakukan, dokter menemukan adanya gangguan pada paru-paru sebelah kanan terdakwa. Tim medis kemudian menyarankan agar terdakwa dirawat inap guna memperoleh penanganan dan pengobatan lebih lanjut.
Menurut Warinussy, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada dokter pemeriksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang telah menyampaikan bahwa kliennya tidak memungkinkan menjalani perawatan lanjutan di lapas karena keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis.
“Kami sedang berupaya mengajukan permohonan pembantaran kepada Majelis Hakim demi kepentingan pengobatan, perawatan, serta pemulihan kesehatan klien kami,” ujarnya.
Diketahui, Febryan Alfonsius Gosyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60) di Manokwari. Selain dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, terdakwa juga didakwa terkait penyembunyian jenazah korban.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Yan Christian Warinussy dikenal sebagai pengacara senior dan aktivis hak asasi manusia di Papua Barat yang kerap menangani berbagai perkara hukum dan advokasi HAM di Tanah Papua. Dalam perkara ini, ia bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto.