JAKARTA, majalahkribo.com — Puluhan karyawan PT AKS menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jalan Medan Merdeka Selatan No.18, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa meminta Menteri ESDM segera memanggil pihak PT Greenland Resources dan PT GAG Nikel terkait dugaan tunggakan pembayaran kontrak yang berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji para pekerja.
Para pekerja menyebut persoalan ini bukan masalah baru, melainkan konflik pembayaran yang telah berlangsung cukup lama dalam rantai kerja sama proyek tambang nikel di Papua Barat Daya. Dalam struktur proyek tersebut, PT GAG Nikel bertindak sebagai pemegang konsesi tambang, sementara pekerjaan operasional dijalankan melalui kontraktor PT Greenland Resources yang kemudian menggandeng PT AKS sebagai mitra kerja di lapangan.
Menurut massa aksi, PT AKS mengalami kesulitan keuangan karena sisa pembayaran pekerjaan dari PT Greenland Resources hingga kini belum diselesaikan. Kondisi tersebut disebut berimbas langsung pada hak-hak pekerja, termasuk keterlambatan pembayaran gaji.
“Selama ini PT AKS sudah berkali-kali meminta kejelasan pembayaran kepada PT Greenland Resources. Tetapi alasan yang disampaikan selalu sama, yakni karena pembayaran dari PT GAG Nikel belum cair,” ujar salah satu perwakilan karyawan saat aksi berlangsung.
Massa aksi meminta Kementerian ESDM turun tangan memediasi persoalan tersebut sekaligus membuka secara transparan alur pembayaran kontrak antara perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tambang tersebut.
Dalam orasinya, para pekerja juga menyampaikan dugaan bahwa PT Greenland Resources merupakan perusahaan yang kerap bermasalah dalam sejumlah kerja sama kontrak dengan pihak lain.
“PT Greenland Resources ini menurut informasi yang kami dapat merupakan perusahaan yang sering bermasalah. Banyak perusahaan yang bekerja sama dengan mereka mengeluhkan pembayaran kontrak yang tidak sesuai janji dan tidak tepat waktu,” ujar salah satu peserta aksi.
Karyawan PT AKS mengaku curiga persoalan keterlambatan pembayaran tidak sepenuhnya berasal dari PT GAG Nikel. Mereka menduga pembayaran dari pemilik proyek sebenarnya telah dilakukan, namun belum diteruskan kepada PT AKS sebagai pelaksana pekerjaan.
“Kami curiga sebenarnya masalah ini ditimbulkan oleh PT Greenland Resources, bukan PT GAG Nikel. Kami minta Pak Menteri membantu memediasi persoalan ini. Kami perusahaan berbasis di Papua merasa dipermainkan. Direktur PT Greenland Resources juga sulit dihubungi, pesan kami sering tidak direspons,” lanjutnya.
Hingga aksi berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Greenland Resources maupun PT GAG Nikel terkait tuntutan yang disampaikan para pekerja.
Sebelumnya, persoalan ini telah menjadi sorotan karena dinilai berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi serius.
Secara hukum, dugaan keterlambatan pembayaran kontrak tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pacta sunt servanda atau asas bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Sejumlah pihak menilai, apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi dalam jangka waktu panjang, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa administratif atau bisnis semata, tetapi dapat mengarah pada wanprestasi serius, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penipuan.
Kasus ini juga memunculkan desakan agar Kementerian ESDM tidak hanya berperan sebagai pemberi izin usaha pertambangan, tetapi turut melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mengevaluasi kinerja kontraktor dan mempertimbangkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut.
Bagi para pekerja, konflik pembayaran kontrak ini bukan sekadar persoalan hubungan bisnis antarperusahaan, melainkan menyangkut hak hidup karyawan yang terdampak langsung akibat mandeknya pembayaran proyek.
Kasus ini pun kembali menyoroti tata kelola industri tambang di Papua, terutama terkait perlindungan terhadap mitra kerja lokal dan tenaga kerja di tengah besarnya proyek pertambangan nasional