Fakfak, majalahkribo.com — Kejanggalan serius mencuat dalam proyek Renovasi Puskesmas Kokas di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Di tengah status kontrak yang telah resmi diputus oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, aktivitas pekerjaan di lapangan justru masih terus berlangsung.
Dokumen resmi pemerintah daerah melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 030/PTS-KTRK/PPK-DINKES/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 secara tegas menyatakan penghentian kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan dengan pihak kontraktor, CV Bomberay Pratama.
Dalam surat tersebut, kontraktor diperintahkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan di lokasi proyek. Bahkan ditegaskan bahwa seluruh hasil pekerjaan dan material menjadi aset pemerintah daerah, serta wajib diserahkan melalui mekanisme Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pemutusan kontrak dilakukan karena pekerjaan dinilai tidak mencapai target hingga batas akhir pelaksanaan yang telah diperpanjang melalui addendum kedua, yakni 28 Maret 2026.
Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Yoan Clarce Yotely, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 28 April 2026 di Distrik Kokas, justru menemukan aktivitas pembangunan masih berjalan.
“Saat kami sidak langsung di lokasi, masih ada pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan puskesmas tersebut,” ujarnya ketika dikonfirmasi media.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar; siapa yang memberi izin proyek tetap berjalan setelah kontrak diputus?
Secara normatif, pemutusan kontrak berarti seluruh kegiatan pekerjaan harus dihentikan. Tidak ada ruang interpretasi. Bahkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kelanjutan pekerjaan tanpa dasar hukum pasca pemutusan kontrak berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga pidana.
Situasi ini membuka dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan keputusan resmi pemerintah daerah. Lebih jauh, potensi pelanggaran bisa mengarah pada penyimpangan prosedur, lemahnya pengawasan, hingga risiko kerugian keuangan negara.
Ironisnya, di tengah sorotan publik yang semakin menguat, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak justru memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Dinas Kesehatan maupun PPK tidak mendapat respons. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam ini mempertegas kesan minimnya transparansi dalam pengelolaan proyek publik.
Sementara itu, sebelumnya PPK disebut telah menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan perhitungan terkait progres pekerjaan. Namun fakta terbaru menunjukkan hal berbeda.
Pihak Inspektorat Kabupaten Fakfak mengaku tidak akan melakukan perhitungan, meskipun telah menerima surat dari PPK. Alasannya, proses audit terhadap proyek tersebut saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kondisi ini justru menambah lapisan persoalan baru.
Jika audit masih berjalan dan belum ada perhitungan final atas progres pekerjaan, lalu atas dasar apa aktivitas proyek tetap dilanjutkan?
Pertanyaan ini menjadi krusial, mengingat setiap pekerjaan yang dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum dan membuka ruang kerugian negara.
Di tengah kompleksitas persoalan ini, publik menunggu kejelasan sikap dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, keputusan resmi tidak boleh menjadi sekadar dokumen administratif tanpa implementasi di lapangan.
Jika tidak, surat pemutusan kontrak itu sendiri layak dipertanyakan, bukan hanya sebagai kebijakan, tetapi sebagai cerminan tata kelola yang “sakit”.