Share

Sorong, majalahkribo.com — Aktivis Parlemen Jalanan (Parjal) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar transparan dalam menangani pengaduan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sorong yang diduga menerbitkan status P-21 pada perkara penipuan dan pemberatan, meski tersangka disebut belum diperiksa.

Desakan ini muncul setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Rudi Sia terhadap Harianto diproses di Polresta Sorong Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, muncul kejanggalan karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 8 April 2026, sementara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka setelah SPDP disebut tidak ada dan diduga menggunakan BAP lama.

Ketua Parjal, Ronald Mambiew, menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan dalam proses pengaduan di bidang pengawasan, pihaknya akan menggelar aksi massa di kantor Kejati Papua Barat di Arfai, Manokwari.

“Kami mendesak Kejati Papua Barat agar terbuka dalam menangani pengaduan terhadap oknum jaksa yang menerbitkan P-21 dalam perkara dugaan penipuan dan pemberatan di Sorong,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ronald mengingatkan bahwa jaksa terikat pada kode etik Satya Adhi Wicaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, khususnya Pasal 99 ayat (1) dan (2), yang mengatur perilaku serta mekanisme pemeriksaan pelanggaran etik.

Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya diawasi secara internal, tetapi juga oleh publik.

“Tidak ada yang kebal hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu diekspos, sementara dugaan pelanggaran oleh aparat justru ditutupi,” tegasnya.

Menurutnya, integritas penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, harus dijaga tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasus ini telah diadukan ke bidang pengawasan Kejati Papua Barat oleh kuasa hukum tersangka. Parjal menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin tergerus.

“Kalau hal seperti ini terus terjadi tanpa pengawasan serius, bagaimana nasib pencari keadilan di tangan penegak hukum,” pungkasnya. (*)

About Author

Comments are closed.