Jurnalis: Ronaldo Letsoin
Fakfak, majalahkribo.com — Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (28/4/2026), pukul 09.30–11.00 WIT, di halaman Kantor Kejari Fakfak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, perwakilan Pengadilan Negeri Fakfak, Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, jajaran Polres Fakfak yakni Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, para kasi, kasubsi, jaksa fungsional, pegawai Kejari Fakfak, serta personel TNI yang bertugas di lingkungan kejaksaan.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, laporan Kepala Seksi PAPBB, prosesi pemusnahan barang bukti, dokumentasi, dan ditutup dengan penutup kegiatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mendukung proses eksekusi barang bukti tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut:
- Pakaian: 21 lembar, dibakar
- Minuman keras: 4 liter, dituangkan ke selokan
- Barang elektronik: 6 unit, dihancurkan menggunakan palu
- Barang lainnya: 30 item, dihancurkan dengan parang dan dibakar
- Narkotika jenis ganja: 7 gram, dihancurkan menggunakan blender
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, hingga pembuangan, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan, hambatan, maupun tantangan (AGHT). Seluruh rangkaian kegiatan juga disaksikan langsung oleh para pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Fakfak.