INTAN JAYA – Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Wilem Duwitau mengatakan KPU telah melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pengajuan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta penggunaan silon pada pemilihan umum 2024.

“25 April 2023 telah melakukan sosialisasi tentang PKPU nomor 10 tahun 2023 untuk pemilihan DPR dan DPRD Kabupaten Kota,” ujarnya, Selasa (25/4/2023).

Wilem juga menjelaskan dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci persyaratan yang mesti disiapkan oleh setiap bakal calon DPRD dari setiap parpol sesuai yang telah dituangkan dalam PKPU 10 tahun 2023 serta hambatan dalam pengurusan persyaratan.

“Sosialisasi tentang SKCK, Surat Kesehatan dan lainnya sesuai PKPU nomor 10,” jelasnya.

“Ada hambatan juga yang dihadapi para calon anggota DPRD yaitu kondisi daerah kami yang merupakan daerah konflik bersenjata,” lanjutnya.

Katanya KPU beserta Bawaslu Kabupaten Intan Jaya akan mencoba menyurati Kapolres untuk mempermudah pengurusan SKCK.

“Para pengurus Parpol juga meminta agar kami menyurati Kepolisian agar dibukakan kantor cabang di Nabire sehingga kami akan mencoba menyurati Kapolres Intan Jaya,” katanya.

Duwitau juga mengaku sosialisasi dilaksanakan di Nabire karena situasi daerah yang masih konflik dan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para undangan.

“Kami juga melaksanakan sosialisasi ini di Nabire karena situasi daerah Intan Jaya masih konflik,” ungkapnya.

“Yang hadir di sosialisasi ini diantaranya ketua KPU dan jajarannya, ketua Bawaslu dan jajarannya, Anggota DPRD Intan Jaya, ketua-ketua Partai beserta para undang lainnya,” ungkapnya lagi.

Diakhir Wilem juga berpesan agar para calon DPRD untuk segerah melengkapi semua berkas.

“Saya juga menyampaikan pesan kepada peserta yang sudah ikut kegiatan sosialisasi untuk segerah melengkapi semua berkas sesuai PKPU 10,” Tutupnya.

(Admin)

Share this Link

Comments are closed.