Fakfak, majalahkribo.com — Warga di sekitar kawasan Toko Primadona, Jalan Diponegoro, Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, digegerkan dengan peristiwa dugaan penikaman yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIT di area dapur belakang toko. Warga yang mengetahui kejadian itu sontak kaget dan berhamburan menuju lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban serta proses penanganan oleh aparat kepolisian.
Korban perempuan diketahui berinisial MT (24 Tahun), warga Kampung Offie. Korban bekerja sebagai karyawan office. Saat ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP), korban dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara itu, seorang laki-laki yang diduga merupakan suami korban mengalami luka serius dan langsung dievakuasi ke RSUD Fakfak guna mendapatkan penanganan medis intensif.
Menerima laporan masyarakat, personel SPKT Polres Fakfak bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Aparat kemudian mengamankan area kejadian dengan memasang garis polisi serta melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti.
“SPKT Polres Fakfak bersama piket fungsi merespons laporan masyarakat dan langsung menuju TKP untuk mengamankan situasi serta melakukan evakuasi korban,” demikian keterangan seorang anggota kepolisian saat ditemui di TKP.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, kedua korban diduga memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri. Namun hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun kronologi pasti kejadian tersebut.
Polres Fakfak saat ini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Fakfak untuk penanganan lebih lanjut, sementara korban laki-laki masih menjalani perawatan intensif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Fakfak belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Polisi menghimbau masyarakat agar menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.