Share

FAKFAK, majalahkribo.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fakfak mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek renovasi Puskesmas Kokas di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penutupan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Fakfak Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/4/2026).

Sejumlah fraksi menyoroti adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan progres fisik pekerjaan di lapangan. Kondisi itu dinilai sebagai indikasi awal adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek.

Pekerjaan Puskesmas Kokas - Foto: Istimewa

Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia secara tegas meminta agar penyidik turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.

“Proyek ini telah mengalami dua kali adendum sebelum akhirnya dihentikan. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar anggota fraksi, Yoan Clarce Yotely.

Sorotan juga datang dari Fraksi Amanat Bintang Sejahtera yang menilai lemahnya perencanaan dan pengawasan menjadi faktor utama terjadinya ketidaksesuaian tersebut.

“Realisasi anggaran tidak sejalan dengan kondisi fisik di lapangan. Ini harus segera dibenahi dan ditindaklanjuti agar tidak merugikan daerah,” kata Ketua Fraksi, Imam.

Sementara itu, Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat mendorong penguatan pengawasan berbasis kinerja, sekaligus meminta pemerintah daerah memastikan proyek tersebut dapat diselesaikan demi kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik menjelaskan bahwa proyek telah dihentikan karena pihak penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

“PPK telah melakukan pemutusan kontrak. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk menentukan langkah lanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan data tender, proyek renovasi Puskesmas Kokas memiliki nilai kontrak Rp5,19 miliar dari pagu Rp5,64 miliar. Namun hingga kini progres fisik baru mencapai sekitar 50 hingga 55 persen, sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 70 persen atau sekitar Rp3,63 miliar.

Di lapangan, sejumlah pekerjaan utama masih belum terselesaikan, mulai dari pemasangan plafon, keramik, pengecatan, instalasi listrik dan air, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, DPRD Fakfak menegaskan perlunya langkah tegas dan transparan, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum, guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

About Author

Comments are closed.