FAKFAK, majalahkribo.com — Desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek renovasi Puskesmas Kokas di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, terus menguat. Seorang warga bernama Arif secara terbuka meminta Inspektorat Kabupaten Fakfak turun tangan menghitung realisasi pekerjaan dan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Aspirasi itu disampaikan Arif melalui media sosial Facebook di grup Informasi Kejadian Kota Fakfak pada Senin (18/4/2026). Dalam unggahannya, ia meminta agar pemerintah tidak hanya berhenti pada pemutusan kontrak, tetapi juga menindaklanjuti dugaan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inspektorat harus turun hitung pekerjaan. Kalau ada kerugian negara, harus ditindak sesuai aturan,” tulisnya.
Proyek Bermasalah, Kontrak Resmi Diputus
Proyek renovasi Puskesmas Kokas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Pekerjaan dimenangkan oleh CV Bomberay Pratama melalui proses tender pada 26 Juni 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp5,19 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek mengalami berbagai persoalan. Hingga batas akhir masa pekerjaan, progres fisik dilaporkan baru mencapai sekitar 50 hingga 55 persen, sementara realisasi keuangan telah mencapai sekitar 70 persen atau setara Rp3,63 miliar.
Ketimpangan antara pencairan anggaran dan progres pekerjaan ini memicu dugaan lemahnya pengawasan serta potensi kelebihan pembayaran.
Situasi tersebut akhirnya berujung pada pemutusan kontrak oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 15 April 2026 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Osbin.
Dalam keterangannya, Osbin menyebut pemutusan kontrak dilakukan karena penyedia jasa dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberikan tambahan waktu melalui addendum.
Sorotan pada Pengelolaan Anggaran
Kasus ini tidak hanya menyoroti keterlambatan proyek, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas terkait tata kelola anggaran. Dengan realisasi pembayaran yang lebih tinggi dibanding progres fisik, muncul indikasi adanya potensi kelebihan bayar yang perlu dihitung secara akurat.
Selain itu, proyek ini juga sempat disorot terkait dugaan tidak adanya jaminan pelaksanaan (performance bond), yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam proyek pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara.
Menunggu Langkah Inspektorat
Seiring dengan pemutusan kontrak, pemerintah daerah menyatakan bahwa proses selanjutnya akan diawali dengan review oleh Inspektorat Kabupaten Fakfak. Hasil review tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan nilai riil pekerjaan, potensi kerugian negara, serta mekanisme lanjutan proyek.
Jika ditemukan adanya kelebihan pembayaran, maka kontraktor dapat diwajibkan mengembalikan selisih tersebut. Selain itu, sanksi administratif seperti denda dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) juga dapat diterapkan.
Di sisi lain, hasil audit Inspektorat juga akan menentukan kelanjutan pembangunan Puskesmas Kokas, apakah melalui tender ulang atau mekanisme pengadaan langsung, tergantung pada nilai sisa pekerjaan.
Desakan Transparansi
Desakan warga seperti yang disampaikan Arif mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap proyek ini. Masyarakat berharap proses audit tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu mengungkap secara transparan apakah terjadi pelanggaran atau kerugian negara.
Dengan proyek yang telah diputus kontraknya, kini perhatian tertuju pada langkah lanjutan pemerintah daerah. Publik menanti apakah proses audit dan penanganan akan berjalan transparan dan akuntabel, atau justru menyisakan persoalan baru dalam pengelolaan anggaran publik.