Fakfak, majalahkribo.com — Upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Fakfak terus diperkuat melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi pengelolaan sampah di Distrik Fakfak dengan melibatkan kepala distrik, lurah, kepala kampung, hingga ketua RT sebagai garda terdepan perubahan di tingkat masyarakat.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DLHP dan DP3AP2KB Kabupaten Fakfak dalam mendorong penguatan peran keluarga serta masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
Kepala DLHP Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., menegaskan bahwa kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi langkah strategis dalam menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Ia mengakui, pada tahun anggaran 2026 pihaknya belum memiliki alokasi khusus untuk kegiatan sosialisasi. Namun, keterbatasan tersebut justru menjadi momentum untuk membangun sinergi dengan OPD lain yang memiliki keterkaitan program, khususnya di bidang kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pengelolaan sampah yang buruk dapat memicu penyakit berbasis lingkungan yang berdampak pada tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Secara regulatif, pengelolaan sampah telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2019.
Namun demikian, Liza menegaskan bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan yang sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.
“Regulasi tidak akan berarti tanpa kepedulian. Kunci utama ada pada perubahan perilaku kita semua, dimulai dari rumah tangga,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari banjir akibat saluran drainase tersumbat, meningkatnya penyakit berbasis lingkungan, hingga pencemaran tanah dan air.
Selain itu, persoalan sampah juga berdampak pada menurunnya kualitas estetika lingkungan serta kenyamanan hidup masyarakat di kawasan perkotaan.
Sebagai langkah konkret, DLHP telah mengalokasikan pengadaan tempat sampah terpilah pada tahun 2026 yang akan didistribusikan ke distrik, kelurahan, sekolah, dan fasilitas umum.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyediaan sarana saja tidak cukup tanpa perubahan perilaku masyarakat.
“Tempat sampah hanya instrumen. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mampu memilah dan mengelola sampah dari sumbernya,” jelas Liza.
Masyarakat juga kembali diperkenalkan pada konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik bisa dimanfaatkan kembali menjadi produk bernilai ekonomis.
Konsep ini diperkuat melalui pengembangan bank sampah sebagai bagian dari ekonomi sirkular. Di Fakfak, salah satu yang telah berjalan adalah Bank Sampah Sobat Hijau yang menjadi mitra pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat.
DLHP Kabupaten Fakfak juga mulai memperkuat dukungan pembiayaan program melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun 2026.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk penyediaan tempat sampah terpilah serta penyelesaian lahan Kadamber guna pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lebih ramah lingkungan.
Pengembangan TPA ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi dampak pencemaran sekaligus meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan sampah di daerah.
Meski berbagai program telah disiapkan, rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama. Praktik membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran drainase, masih kerap terjadi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan fasilitas atau anggaran, tetapi juga menyangkut perilaku dan budaya masyarakat.
Diperlukan langkah terpadu antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan.
Tanpa perubahan menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun kesadaran kolektif, persoalan sampah berpotensi terus berulang dan berdampak pada kualitas lingkungan di kawasan perkotaan Fakfak.