Share

Fakfak, majalahkribo.com Praktik keterlambatan pembayaran listrik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Fakfak kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul pengakuan pihak PT PLN (Persero) bahwa sejumlah dinas masih rutin menunggak pembayaran listrik setiap bulan.

Supervisor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Fakfak, Indra Hidayat, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut, keterlambatan pembayaran bukanlah hal baru, melainkan persoalan yang terjadi berulang kali.

“Iya benar, masih banyak dinas yang sering melakukan keterlambatan pembayaran listrik setiap bulan,” ujar Indra saat ditemui awak media di Kantor PLN Fakfak, Senin (27/03/2023).

Menurutnya, selain RSUD Fakfak, terdapat sejumlah dinas besar lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak yang hingga kini masih menunggak atau belum melunasi tagihan listrik. Meski demikian, pihak PLN enggan membeberkan nama-nama dinas tersebut.

“Ada lebih dari satu dinas. Mereka berjanji akan melakukan pembayaran besok,” katanya.

Indra juga mengungkapkan bahwa wilayah Fakfak, dalam cakupan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sorong, menempati posisi kedua dalam hal keterlambatan pembayaran listrik. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tunggakan bukan sekadar kasus individual, melainkan telah menjadi pola yang berulang.

Lebih jauh, PLN menilai keterlambatan pembayaran listrik di sejumlah OPD di Fakfak telah berkembang menjadi sebuah “budaya” yang terus berlangsung tanpa perubahan signifikan.

Dalam praktiknya, PLN mengaku harus secara rutin mengirimkan surat tagihan hingga surat pemberitahuan berulang setiap bulan. Namun, respons yang diterima sering kali hanya berupa janji pembayaran tanpa realisasi yang tepat waktu.

Siklus yang terjadi pun berulang: menunggak, diingatkan, berjanji, lalu kembali menunggak.

“Ini bukan sekali dua kali. Hampir setiap bulan kami harus mengingatkan. Sudah seperti pola yang terus berulang,” ungkapnya.

Budaya lambat ini mencerminkan lemahnya disiplin dalam pengelolaan kewajiban rutin di tubuh OPD. Pembayaran listrik yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar operasional justru kerap diabaikan, seolah bukan prioritas.

Persoalan ini semakin mencuat setelah kasus pemutusan aliran listrik di RSUD Fakfak menjadi perhatian publik. Insiden tersebut memperlihatkan dampak nyata dari kelalaian administratif, terutama ketika menyangkut layanan vital seperti kesehatan.

Pemutusan listrik tidak hanya mengganggu administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan medis dan membahayakan keselamatan pasien.

Dari peristiwa ini, publik mulai menyadari bahwa keterlambatan pembayaran listrik bukan sekadar persoalan internal birokrasi, melainkan berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterbukaan terkait dinas-dinas mana saja yang menunggak. Sikap tertutup ini dinilai memperlemah akuntabilitas dan memperkuat kesan bahwa persoalan tersebut tidak ditangani secara serius.

Padahal, transparansi menjadi kunci dalam mendorong perbaikan sistem dan memastikan adanya tanggung jawab dari masing-masing OPD.

Selain itu, lemahnya pengawasan internal dan tidak tegasnya sanksi juga diduga menjadi faktor utama mengapa budaya keterlambatan ini terus berlangsung.

Langkah tegas PLN melakukan pemutusan listrik dinilai sebagai bentuk penegakan aturan. Namun di sisi lain, hal ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Tanpa pembenahan struktural, mulai dari perencanaan anggaran yang realistis, disiplin pembayaran, hingga penguatan pengawasan, budaya keterlambatan ini dikhawatirkan akan terus berulang.

Peristiwa di RSUD Fakfak seharusnya menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar respons sesaat.

Dalam konteks pelayanan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya tagihan listrik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika kelalaian administratif telah menjadi budaya, maka yang dibutuhkan bukan lagi imbauan, melainkan tindakan tegas dan sistematis untuk menghentikan praktik tersebut.

About Author

Comments are closed.