Share

Sorong Selatan, majalahkribo.com – Senator Paul Fincent Mayor menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap aktivitas 49 unit alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, khususnya di kawasan Imeko.

Penegasan ini disampaikan setelah senator menerima langsung aspirasi dari kepala suku besar Imeko, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, hingga mahasiswa yang menolak keberadaan alat-alat berat tersebut. Penolakan muncul karena aktivitas tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat adat serta lingkungan.

Menurut Senator PFM, hasil konfirmasi kepada pemerintah daerah juga menunjukkan bahwa alat-alat berat yang beroperasi di sejumlah titik seperti Purwagi, Tawanggire, Sumano, dan Benawa I tidak mengantongi izin yang sah.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Operasi alat berat tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan mengabaikan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Ia pun secara langsung meminta Kapolda Papua Barat Daya untuk segera memerintahkan jajarannya menghentikan seluruh aktivitas alat berat tersebut hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kapolda Papua Barat Daya harus segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 49 unit alat berat ilegal tersebut sampai izin resmi dikeluarkan,” ujar PFM kepada majalahkribo.com, Selasa (21/04/26).

Senator menekankan bahwa penolakan masyarakat adat harus menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan, terutama terkait aktivitas yang menyangkut wilayah adat. Ia juga menyoroti pentingnya prosedur perizinan yang transparan serta melibatkan masyarakat setempat.

“Apapun alasannya, tidak boleh ada aktivitas tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan masyarakat adat. Ini soal hukum dan keadilan,” ujarnya.

About Author

Comments are closed.