Share

Fakfak, majalahkribo.com — Setelah mencuatnya ketimpangan antara pencairan anggaran dan progres fisik, proyek renovasi Puskesmas Kokas di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, kini memasuki babak baru sorotan. Fokus publik bergeser pada aspek yang lebih mendasar, kepatuhan kontrak, jaminan pelaksanaan, serta kapasitas kontraktor pelaksana.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ini dimenangkan oleh PT Bomberay Pratama dengan nilai kontrak Rp5,19 miliar. Dalam dokumen, masa pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender.

Namun hingga 16 April 2026, waktu yang telah berjalan mencapai sekitar 294 hari. Dengan demikian, proyek ini telah melewati batas kontrak sekitar 144 hari. Bahkan, masa addendum yang diberikan sebelumnya dilaporkan telah habis.

Kondisi ini menempatkan proyek pada situasi kritis. Secara administratif, pekerjaan telah keluar dari koridor waktu kontrak, sementara secara fisik belum menunjukkan penyelesaian yang memadai.

Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa proyek ini tidak dilengkapi jaminan pelaksanaan sejak awal. Padahal, dalam sistem pengadaan pemerintah, jaminan pelaksanaan merupakan instrumen wajib untuk memastikan pekerjaan selesai sesuai kontrak dan melindungi keuangan negara jika terjadi kegagalan.

Ketiadaan jaminan ini memperbesar risiko, terutama ketika proyek mengalami keterlambatan signifikan seperti saat ini. Tanpa jaminan, negara tidak memiliki “pengaman” untuk menutup potensi kerugian akibat wanprestasi kontraktor.

Sorotan juga mengarah pada profil perusahaan pelaksana. PT Bomberay Pratama diketahui merupakan perusahaan yang relatif baru, berdiri pada 30 Januari 2024 dan berbasis di Kabupaten Fakfak. Meski memiliki sejumlah klasifikasi usaha konstruksi, usia perusahaan yang masih muda memunculkan pertanyaan tentang pengalaman dan kesiapan dalam mengelola proyek bernilai besar.

Di sisi lain, mekanisme pembayaran proyek turut dipertanyakan. Hingga kini, pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 70 persen dari nilai kontrak, sementara progres fisik baru berada di kisaran 50 hingga 55 persen.

Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya dugaan bahwa pembayaran tidak sepenuhnya berbasis pada capaian pekerjaan di lapangan. Dalam praktik konstruksi pemerintah, pencairan anggaran seharusnya dilakukan berdasarkan progres yang terukur dan terverifikasi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Osbin, dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 16 April 2026, namun tidak memberikan respons. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, dr. Maulana K. Patiran, yang dikonfirmasi pada Jumat, 17 April 2026 siang melalui WhatsApp, juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Fakta bahwa kontrak telah terlewati, jaminan proyek dipertanyakan, dan pembayaran melampaui progres fisik memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengendalian proyek.

Situasi ini mempertegas bahwa persoalan proyek Puskesmas Kokas tidak hanya soal keterlambatan pekerjaan, tetapi juga menyangkut aspek kepatuhan terhadap aturan, kredibilitas pelaksana, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Jika tidak segera diusut secara terbuka, proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek publik, di mana kontrak terlewati, jaminan dipertanyakan, dan pembayaran tetap berjalan meski pekerjaan belum selesai.

About Author

Comments are closed.