Fakfak, majalahkribo.com — Perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan pembangunan Puskesmas Kokas di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, setelah kontrak pekerjaan renovasi resmi diputus oleh Dinas Kesehatan.
Sorotan ini menguat karena masih terdapat sisa anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar, sementara kondisi fisik bangunan belum sepenuhnya rampung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Fakfak, Osbin, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat, 17 April 2026, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan terburu-buru melanjutkan pekerjaan tanpa melalui proses evaluasi.
“Rencana awal akan dilakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat untuk kemudian menjadi dasar pengusulan dalam anggaran perubahan. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat,” ujar Osbin.
Menurutnya, hasil review tersebut akan menjadi dasar utama dalam menentukan mekanisme lanjutan pekerjaan pembangunan Puskesmas Kokas.
“Hasil review Inspektorat akan menentukan apakah pekerjaan dilanjutkan melalui tender ulang jika sisa anggaran masih di atas Rp1 miliar, atau melalui pengadaan langsung apabila nilainya sampai dengan Rp1 miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa dilakukan tanpa hasil pemeriksaan.
“Semua harus berdasarkan hasil review Inspektorat,” tambahnya.
Diketahui, kontrak pekerjaan renovasi Puskesmas Kokas sebelumnya telah mengalami dua kali adendum sebelum akhirnya diputus karena pekerjaan tidak mencapai target hingga batas waktu pelaksanaan berakhir.
Dengan kondisi tersebut, kelanjutan pembangunan fasilitas layanan kesehatan ini kini sepenuhnya bergantung pada hasil audit dan review Inspektorat Kabupaten Fakfak, termasuk verifikasi antara progres fisik dan realisasi keuangan.
Hasil pemeriksaan itu nantinya juga akan menentukan nilai riil pekerjaan yang telah diselesaikan, serta kemungkinan adanya kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh pihak kontraktor.