Fakfak, majalahkribo.com — Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Kesehatan resmi memutus kontrak pekerjaan renovasi Puskesmas Kokas (DAK) di Distrik Kokas. Keputusan tersebut diambil setelah penyedia jasa dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang telah diberikan, meski telah melalui sejumlah perpanjangan.
Pemutusan kontrak tertuang dalam surat bernomor 030/PTS-KTRK/PPK-DINKES/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Fakfak, Osbin.
Kontrak pekerjaan sebelumnya mengacu pada Surat Perjanjian Nomor 440/005/SP/DAK-Fisik/DK-FF/2025 tertanggal 22 Juli 2025 beserta Addendum I dan II. Masa pelaksanaan terakhir, termasuk pemberian kesempatan kedua, berakhir pada 28 Maret 2026.
PPK Dinas Kesehatan Fakfak, Osbin, kepada media ini, Jumat (17/4/2026), menjelaskan bahwa keputusan pemutusan kontrak diambil karena progres pekerjaan tidak mencapai target hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, pekerjaan tidak mencapai 100 persen sesuai batas akhir masa pelaksanaan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak,” ujar Osbin.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penyedia jasa dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberikan kesempatan tambahan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 43 dan Pasal 44.
Dengan pemutusan ini, kontraktor diminta segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan. Seluruh hasil pekerjaan, material, dan barang yang telah berada di lokasi maupun yang masih dalam proses dinyatakan menjadi aset Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, dan wajib diserahkan melalui mekanisme Berita Acara Serah Terima (BAST).
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan bersama dan pengukuran hasil pekerjaan sebagai dasar perhitungan pembayaran akhir serta potensi pengembalian keuangan negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
PPK juga menegaskan bahwa kontraktor akan dikenakan sanksi denda dan berpotensi masuk dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemutusan kontrak ini mempertegas masalah serius dalam pelaksanaan proyek yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga ketidaksesuaian progres fisik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait pemutusan kontrak tersebut.