INTAN JAYA – Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Wilem Duwitau Devisi Teknis usai seusai rapat koordinasi bersama partai politik dalam rangka verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Intan Jaya pada pemilihan umum 2024 mengatakan verifikasi administrasi dimulai pada 14-23 Juni 2023.
“Tanggal 14-23 itu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD 18 Partai di Kabupaten Intan Jaya, sesuai PKPU nomor 4,” Ungkapnya, Senin (12/06/2023).
Wilem juga berpesan agar setiap bakal caleg harus melengkapi semua berkas dan tidak boleh ada data yang kurang.
“Kami dari KPU dan Bawaslu pesan kepada setiap partai semua berkas harus lengkap,” Pesannya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk segera urus surat pengunduran diri.
“Untuk pegawai negeri sesuai PKPU nomor 7 tahun 2017 itu sudah dijelaskan bahwa harus pengunduran diri,” Jelasnya.
Ia juga berpesan lagi agar partai politik cepat melengkapi persyaratan bakal calon yang belum lengkap.
“Kami pesan kepada semua partai politik harus melengkapi berkas yang kurang muli dari tanggal 14-23 bulan Juni 2023,” Ucapnya lagi.
Diakhir ia juga meminta agar seluruh Parpol jika sudah melengkapi berkas atau berkasnya lengkap untuk laporkan ke KPU.
“Saya selaku devisi teknis menyampaikan bahwa jika sudah melengkapi semua berkas segerah laporkan ke KPU,” Tutupnya.
(Admin)