INTAN JAYA – Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya, Apolos Bagau, ST memberikan klarifikasi tentang sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube dengan nama ESBATU PAPUA. Video dengan judul, Situasi Intan Jaya Terkini disertai hastag #intanjaya #papuatengah #berita #papua
#beritaterkini. Video berdurasi 0.21 detik
Video tersebut diunggah pada 26 Mei 2023. Video itu dishare lagi di sosial media Whatsapp grup oleh Adolfius Sondegau, pemilik channel Youtube ESBATU PAPUA pada 16 Juni 2023 pukul 02.41 WIT subuh dini hari dengan keterangan “momen Pj Bupati Intan Jaya melarang wartawan mendokumentasikan peristiwa di lingkungan pemerintah
intan jaya”.
Pejabat Bupati Apolos Bagau pun langsung memberikan klarifikasi yang diterima dalam bentuk tertulis bahwa dirinya tidak pernah melarang wartawan melakukan peliputan di lingkup Pemerintah Daerah.
“Penjabat Bupati Intan Jaya tidak pernah melarang wartawan melakukan
Aktifitas Jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, saya sebagai Bupati Kabupaten Intan Jaya tidak pernah melarang media dan wartawan melakukan aktiftas jurnalistik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya. Saya sebagai Penjabat
Bupati menyadari kehadiran media sangat dibutuhkan dalam publikasi pemberitaan tentang pembangunan yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah,” Ujarnya, Jumat (16/06/2023).
“Media massa adalah mitra
pemerintah daerah Intan Jaya. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak pernah melarang media
melakukan aktifitas jurnalistik tentang jalannya roda pemerintahan Intan Jaya. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melarang wartawan melakukan kegiatan jurnalistik, baik jurnalis dari
Media Radio, TV, Media Cetak maupun Media Elektronik,” lanjutnya menegaskan.
Ia menilai Chanel Youtube ESBATU PAPUA telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.
“Dapat saya jelaskan bahwa, Video dengan durasi 0.21 detik yang diunggah ke akun youtube channel dengan nama ESBATU PAPUA adalah potongan tidak lengkap dan tidak utuh yang dibuat dengan sengaja untuk mencemarkan nama baik dan menjatuhkan wibawa seseorang, sebagai Pj Bupati saya tidak pernah melakukan wawancara dengan wartawan dari media mana pun di kantor Bupati Intan Jaya pada 26 Mei 2023,” nilainya.
PJ Bupati juga menjelaskan bahwa dalam video yang beredar tersebut merupakan memberikan teguran demi kebaikan Adolfius Sondegau.
“Pernyataan saya yang berbunyi “Kau tidak usa video-video” adalah teguran dan peringatan kepada Adolfius Sondegau yang pada saat itu sedang memvideokan pernyataan dan
penjelasan saya di halaman kantor Bupati pada 26 Mei 2023. Teguran dan Peringatan itu saya sampaikan kepada Adolfius Sondegau karena yang bersangkutan telah menerbitkan sebuah video beberapa minggu sebelumnya di channel
Youtube ESBATU PAPUA, namun setelah mendapat kritikan keras dan juga setelah warga dari beberapa kampung mendapat ancaman dan kecaman keras KKB atas pernyataan
masyarakat yang divideokan dan dipublikasikan di channel Youtube ESBATU PAPUA. Video tersebut kemudian dihapus tanpa penjelasan. Oleh karena itu pernyataan saya pada
26 Mei 2023 adalah untuk mengingatkan dan menegur yang bersangkutan agar membuat dan menerbitkan konten yang baik, bukan melarang wartawan dan media melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan pemerintahan kabupaten Intan Jaya,” Jelasnya.
Ia juga mempertanyakan Adolfius Sondegau sebagai wartawan atau bukan.
Selain itu tidak terdapat nama Adolfius Sondegau sebagai wartawan yang telah disertifikasi salah satu konstituen Dewan Pers mana pun di Data Base Dewan Pers. Maka
itu legalitas yang bersangkutan sebagai wartawan dapat dipertanyakan,” ucapnya.
Kata PJ Bupati masyarakat Intan Jaya harus mencerna sebuah informasi secara untuk agar tidak muda terprovokasi dengan media sosial.
“Sebagai Penjabat Bupati saya menghimbau kepada semua masyarakat kabupaten Intan
Jaya untuk selalu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi dalam bentuk apa pun untuk menghindari penyebaran berita dan informasi hoax. Selain itu saya juga menghimbau agar masyarakat Intan Jaya dan masyarakat luas selalu mencerna informasi
secara utuh dan lengkap agar tidak disalahtafsirkan oleh publik berdasarkan informasi sepotong-potong yang beredar luas di tengah masyarakat,” Katanya.
Diakhir PJ Bupati Apolos Bagau minta media yang bersangkutan dan wartawan tersebut untuk melakukan peliputan di lingkungan pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang baik dan benar.
“Demikian pernyataan Pers saya untuk klarifikasi video berdurasi 0.21 detik yang menyatakan saya telah melarang wartawan dan media melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan
pemerintahan Kabupaten Intan Jaya,” Tutupnya.
(Admin)