Fakfak, majalahkribo.com – Bidan berinisial D.R.A. akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan dirinya dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Fakfak berinisial T.H.R.
Dalam keterangannya kepada media pada via WhatsApp, Kamis malam (14/05/2026), D.R.A. mengaku bahwa rumah tangganya dengan sang suami, K. N, yang merupakan anggota Polres Fakfak, sudah lama mengalami keretakan. Bahkan, keduanya disebut telah pisah rumah selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.
D.R.A. juga mengaku sering mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menjalani pernikahan.
“Memang keretakan dalam rumah tangga kami itu sudah lama terjadi. Puncaknya, kami sudah pisah rumah kurang lebih hampir tujuh bulan. Selama menjalani rumah tangga, saya juga sering mengalami KDRT dari dia. Terakhir terjadi sekitar akhir November, bahkan di depan orang tua saya sendiri,” ungkap D.R.A.
Ia menegaskan bahwa persoalan rumah tangganya sudah berlangsung jauh sebelum dirinya dikaitkan dengan T.H.R.
“Masalah kami dengan T.H.R. sebenarnya tidak ada kaitannya. Permasalahan rumah tangga kami memang sudah terjadi sejak lama dan hubungan itu sebenarnya sudah hancur, hanya saja masih sempat mencoba dipertahankan,” katanya.
Menurutnya, upaya damai sebenarnya sempat dilakukan, termasuk sebelum sang suami berangkat ke Manokwari. Namun hubungan mereka dinilai sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
“Kami juga sempat beberapa kali bicara untuk mencari jalan keluar, tetapi memang tidak ada solusi lagi untuk hubungan kami. Sebelum dia berangkat ke Manokwari, sempat juga dilakukan upaya damai, tetapi tetap tidak berhasil,” ujarnya.
D.R.A. mengaku dirinya juga sering mendapat ancaman menggunakan barang tajam dan kondisi tersebut berdampak pada psikologis dirinya maupun anak-anak mereka.
“Saya juga sering diancam menggunakan barang tajam. Anak-anak saya ikut terdampak dan mental saya terganggu. Saya mengalami trauma berat,” lanjutnya.
Terkait proses perceraian, D.R.A. menjelaskan bahwa dirinya sempat mencoba menggugat cerai. Namun karena berstatus ASN, proses tersebut membutuhkan persetujuan suami.
“Saat dia berangkat, saya mencoba menggugat cerai. Namun karena saya ASN, prosesnya dipersulit dan saya diminta membawa surat persetujuan yang harus ditandatangani oleh suami,” jelasnya.
Ia menyebut setelah sang suami kembali ke Fakfak pada akhir Februari atau awal Maret, surat tersebut telah diberikan untuk ditandatangani, namun hingga kini belum dikembalikan kepadanya.
D.R.A. juga memberikan penjelasan terkait kejadian di rumah kos yang menjadi sorotan publik. Ia membantah berada berduaan dengan T.H.R. seperti yang dituduhkan.
“Saat itu kami tidak berdua. Kami bertiga bersama anak dari T.H.R yang berusia kurang lebih 9 Tahun. Kami baru selesai makan dan tidak berada di kamar ataupun melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan,” katanya.
Menurutnya, pihak Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan bukti adanya tindak perzinaan.
“Semua itu juga sudah diperiksa langsung oleh pihak Reskrim dan tidak ditemukan bukti bahwa kami melakukan perzinaan,” tegasnya.
Ia mengaku telah menerima panggilan terkait laporan dugaan zina, namun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena masih memiliki tugas pelayanan di Puskesmas.
Selain itu, D.R.A. juga mengaku mengalami pemukulan saat kejadian penggerebekan berlangsung.
“Saya melihat langsung dia memukul T.H.R. Saya juga dipukul sampai mengeluarkan darah. Saat itu dia berteriak-teriak di jalan bersama kakak perempuannya,” ujarnya.
D.R.A. turut mengungkap bahwa dirinya pernah mendapat informasi dari tetangga mengenai dugaan suaminya membawa perempuan lain ke rumah mereka. Ia bahkan mengaku masih menyimpan sejumlah percakapan yang dianggap menunjukkan hubungan rumah tangga mereka telah berakhir.
“Dari situ saya berpikir bahwa dia sendiri menganggap hubungan kami sebenarnya sudah tidak ada lagi. Semua chat itu masih saya simpan sampai sekarang dan rencananya juga akan saya laporkan,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa saat penggerebekan terjadi, dirinya dan T.H.R. tidak sedang melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Jadi intinya, saat dia datang ke rumah kos itu, kami tidak sedang berduaan ataupun melakukan zina. Kami bertiga bersama anak dari T.H.R dan baru selesai makan. Tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan kami melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” tutupnya.