FAKFAK – Pelaku utama penikaman gadis 19 tahun berinisial NW di Jalan Hasanuddin Timika, Papua Tengah pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial AF. Pelaku ditangkap oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak, Papua Barat, Kamis, 25 April 2024.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong mengungkapkan, awalnya tim Opsnal Polsek terus melakukan pencarian terhadap pelaku namun tidak ditemukan.

Atas kegigihan tim Opsal kemudian berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kabur dan berada di Kabupaten Fakfak.

“Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, kami langsung komunikasi dengan Kasat Fakfak dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemarin,” kata Kapolsek saat di wawancarai, Jumat (26/4/2024).

Saat ini kata Kapolsek, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Fakfak dan rencanakan akan dijemput Kepolisian Polsek Miru.

“Rencana besok, Sabtu (27/4)2024), timnya kita akan lakukan penjemputan untuk dibawa ke sini untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya saat di konfirmasi pers.

Sebelumnya, dua pelaku berinisial YL dan PI berhasil diringkus Tim Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan Kebun Sirih dan Jalan Sam Ratulangi, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Kamis, 4 April 2024.

Gadis 19 tahun berinisial NW alias L sebelumnya menjadi korban aksi penikaman oleh ketiga pelaku di Jalan Hasanuddin pada Jumat, 22 Maret 2024.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIT, tepatnya pinggir jalan utama depan Kantor Pegadaian.

korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari sempat mendapat perawatan medis di RSUD Mimika, pada 27 Maret 2024.

 

 

 

Share this Link

Comments are closed.