Fakfak, majalahkribo.com – Pengacara T.H.R., Degin Suriadi, akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang menyeret kliennya bersama seorang bidan berinisial D.R.A. di Kabupaten Fakfak.
Dalam klarifikasinya, Degin menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak disampaikan secara utuh sehingga memunculkan opini publik seolah-olah telah terjadi perzinaan.
Menurutnya, video yang viral hanya memperlihatkan sebagian kecil kejadian tanpa menjelaskan keseluruhan kronologi.
“Video yang beredar itu hanya potongan rekaman. Masyarakat kemudian langsung menggiring opini seolah-olah telah terjadi perzinaan, padahal secara hukum tuduhan tersebut harus dibuktikan,” ujar Degin Suriadi, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIT di sebuah rumah kos di kawasan Mambruk Dalam, Kabupaten Fakfak.
Saat itu, kata dia, suami D.R.A. yang diketahui merupakan oknum anggota polisi aktif di Polres Fakfak datang bersama beberapa anggota keluarga ke rumah tempat T.H.R. berada.
Menurut Degin, di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang, yakni T.H.R., anak laki-lakinya, dan D.R.A. Namun keberadaan D.R.A. di lokasi kemudian langsung dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
“Perlu dipahami bahwa berada di satu rumah tidak otomatis membuktikan adanya perzinaan. Harus ada alat bukti yang sah dan memenuhi unsur hukum,” katanya.
Degin menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perzinaan sebagaimana yang ramai dituduhkan.
Ia justru menyebut kliennya menjadi korban dugaan penganiayaan dalam insiden tersebut.
“Klien kami mengalami pemukulan dan kekerasan verbal. Bahkan mengalami luka robek di kepala yang harus dijahit serta memar di beberapa bagian tubuh,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, pihak T.H.R. telah melaporkan dugaan penganiayaan, pencemaran nama baik, serta melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polres Fakfak.
Sementara itu, dari pihak suami D.R.A. juga telah membuat laporan dugaan perzinaan terhadap T.H.R. dan D.R.A. Kedua laporan tersebut saat ini masih diproses pihak kepolisian.
Degin menjelaskan, persoalan ini sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan masalah rumah tangga yang sudah lama terjadi antara D.R.A. dan suaminya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, hubungan rumah tangga keduanya disebut sudah tidak harmonis dan bahkan telah pisah rumah sekitar tujuh bulan.
“Dari informasi keluarga, memang ada persoalan rumah tangga yang sudah berlangsung lama, termasuk dugaan KDRT dan persoalan nafkah. Namun itu ranah pribadi mereka,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap T.H.R. disebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pernah ada insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang sama.
Saat itu, kata dia, kedua pihak sempat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Namun menurut pengakuan klien kami, dugaan kekerasan kembali terjadi untuk kedua kalinya,” ujar Degin.
Selain membantah tuduhan perzinaan, pihak T.H.R. juga menyoroti penyebaran video dan ilustrasi yang viral di media sosial.
Degin menyebut gambar ilustrasi laki-laki dan perempuan di atas ranjang yang beredar bukan foto asli T.H.R. maupun D.R.A., melainkan hanya ilustrasi pemberitaan.
“Faktanya saat kejadian mereka hanya berada di rumah dan baru selesai makan bersama. Jadi ilustrasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Karena itu, semua pihak sebaiknya menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari penegak hukum,” tegasnya.
Hingga kini, baik laporan dugaan perzinaan maupun laporan dugaan penganiayaan masih dalam penanganan pihak kepolisian.