NABIRE – Unit Indagsi Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) Tindak Pidana Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (07/09/2022) siang.

Tahap II ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 dan atau ke-2 KUH Pidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 80 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire M. Fiddin Bihaqi, S. H.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H bahwa. “Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/227/VI/2022/SPKT/Res Nabire/Polda Papua, Tanggal 10 Juni 2022 Tentang Tindak Pidana Dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan Terhadap orang. Dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-721 / R.1.17/Eku.01 / 8 / 2022, Tanggal 19 Agustus 2022, Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama Tersangka berinisial Y, Cs dinyatakan sudah Lengkap (P.21),” kata Kapolres Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Ketut menambahkan bahwa, korban berinsial MRS (14), pelajar dan AL (11), pelajar.

“Tersangka Y alias I (33), Laki-Laki, Guru Honorer di Pondok Pesantren Hidayahtullah, FP (26), Perempuan, Guru Honorer di pesantren Hidayahtullah, dan P (28), Laki-Laki, Mahasiswa,” ucap Kapolres.

Barang bukti yang diserahkan, 1 buah Balok Kayu ukuran 5×5 dengan panjang 69,5 Cm, 1 buah tali jemuran berwarna coklat dengan panjang 8,80 Meter, 1 buah tali plastik berwarna hijau dengan panjang 2,37 Meter, 1 buah Sepeda lipat merek Evergreen berwarna Hijau, 1 pasang sandal slop berwarna hitam, 1 buah sapu ijuk atau sapu lantai dengan gagang dari kayu dalam kondisi patah, berwarna merah muda dan panjang 30 Cm, 1 buah patahan gagang sapu dari kayu dengan panjang 39,5 Cm, 1 buah patahan gagang sapu dari kayu dengan panjang 27 Cm, 1 buah patahan gagang sapu dari kayu dengan panjang 22,5 Cm dan 1 buah patahan gagang sapu dari almunium berwarna biru dengan panjang 27,5 Cm.

“Kronologis kejadiannya terjadi Pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022, sekitar pukul 04.00 wit korban R masuk kerumah tersangka Y alias I dan melakukan pencurian uang. Kemudian Y alias I bangun dan mendapati korban didalam kamarnya “, tutur Kapolres.

Selanjutnya korban di tarik keluar menuju teras. Sampai di teras rumah, korban merontak, sehingga tersangka Y alias I memukul dan mengikat korban di tiang teras rumahnya. Lalu FP alias F memukul korban dengan mengunakan sandal sebanyak 2 / 3 kali di bagian punggung. Kemudian tersangka Y alias I bertanya dengan siapa pernah mencuri dirumah, dan di jawab kalau ia pernah dengan korban berinisal AL.

“Kemudian tersangka Y alias I pergi ke masjid untuk mencari korban AL. Sampai di masjid, Korban AL sementara tidur, selanjutnya tersangka Y alias I membangunkannya dan mengikat tangannya dan menariknya dengan mengunakan sepeda menuju rumah tersangka Y alias I,” tambah Kapolres.

“Sampai di rumah, korban AL dipukul oleh tersangka FP alias F kemudian diikat bersamaan dengan korban MRS. Selanjutnya tersangka Y alias I memukul korban dengan mengunakan kayu, sapu hingga masjid bunyi dan tersangka pergi ke masjid untuk sholat subuh,” tutur Kapolres.

“Selesai sholat, tersangka Y alias I kembali mengintrogasi kedua korban sambil memukul dengan mengunakan sapu. Kemudian tersangka Y memfoto kedua korban dan mengirim foto tersebut ke group WA Ponpes dengan tujuan untuk pengasuh datang ke rumahnya. Tidak lama kemudian datang Ustad W dan Ustad A. Pada saat itu Ustad W memukul korban sebanyak 2 kali dengan mengunakan patahan gagang sapu. Sedangkan Ustad A hanya bertanya saja,” ujar Kapolres.

Sekitar pukul 06.00 wit, datang pengasuh S, kemudian tersangka Y alias I menyuruh tersangka S untuk memberikan suatu tindakan kepada kedua korban. Kemudian tersangka S membuka ikatan tali pada tubuh korban dan menyisakan ikatan pada tangan korban saja, lalu membawa korban ke lapangan takrauw di dekat rumah tersangka Y dimana di lapangan tersebut sudah berkumpul para anak santri yang hendak bekerja bakti.

“Sampai di lapangan takrauw, tersangka S memberikan sebuah gagang sapu dari almunium berwarna biru kepada salah seorang anak santri, dan memerintahkan untuk setiap anak santri memukul kedua korban sebanyak 1 kali di bagian betis atau telapak kaki. Sehingga sekitar 35 anak santri yang ada, melaksanakan perintah pengasuh mereka,” kata Kapolres.

Setelah kedua korban di pukul, ikatan pada tangan kedua korban di lepas dan korban disuruh mandi kemudian di bawa masuk kedalam ruang kantor asrama putra dan di kunci dari luar oleh tersangka S.

“Dengan kejadian tersebut, orang tua korban MRS alias R melaporkan ke Polres Nabire,” terang Kapolres Nabire AKBP Ketut.

(Admin)

Share this Link

Comments are closed.