Share

Fakfak, majalahkribo.com – Papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Puncak, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dilaporkan tidak berfungsi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu perhatian warga karena dinilai mengganggu keterbukaan informasi kepada konsumen.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mengetahui harga BBM sebelum melakukan pengisian. Padahal, informasi harga merupakan bagian dari standar pelayanan yang semestinya disediakan oleh pengelola SPBU.

Firman, salah satu warga Fakfak, mengatakan papan informasi harga tersebut sudah lama tidak menyala, bahkan sejak sebelum adanya penyesuaian harga BBM secara nasional.

“Iya, jauh sebelum kenaikan harga BBM secara nasional, papan informasi harganya sudah dimatikan. Saya amati terus, tapi belum juga menyala. Padahal kami butuh informasi harga eceran di SPBU,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah jenis BBM non-subsidi mulai 18 April 2026. Namun, berdasarkan pengamatan warga, papan harga di SPBU tersebut sudah tidak aktif setidaknya sejak dua hari sebelum kebijakan itu diberlakukan.

Meski papan informasi tidak berfungsi, aktivitas pelayanan di SPBU tetap berjalan normal. Pengisian BBM kepada masyarakat masih berlangsung seperti biasa.

“Biasanya kalau papan harga mati itu karena stok kosong atau penyesuaian harga. Tapi ini sudah berminggu-minggu, tetap tidak menyala,” kata Firman.

Ia menilai, keterbukaan informasi harga merupakan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait harga barang.

Selain itu, standar operasional dari Pertamina Patra Niaga juga mewajibkan setiap SPBU menampilkan harga secara terbuka melalui papan informasi (totem).

Firman menambahkan, papan harga yang tidak berfungsi dalam waktu lama dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, meskipun belum tentu merupakan pelanggaran berat karena bisa dipengaruhi faktor teknis, seperti kerusakan perangkat atau gangguan listrik.

Namun demikian, jika kondisi ini dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa penjelasan resmi, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi serta membuka ruang spekulasi publik.

Warga berharap pihak pengelola segera melakukan perbaikan agar informasi harga BBM kembali ditampilkan secara terbuka demi menjamin hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU Puncak. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mengetahui penyebab tidak berfungsinya papan informasi harga tersebut. (Ronald)

About Author

Comments are closed.