Fakfak, majalahkribo.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyoroti keras tersendatnya pembangunan Puskesmas Kokas di Kabupaten Fakfak. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai, mandeknya proyek tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola pembangunan fasilitas kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan bahwa pembangunan puskesmas tidak boleh diperlakukan sebagai proyek fisik biasa. Menurutnya, fasilitas kesehatan adalah layanan dasar yang wajib memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ini bukan sekadar bangunan. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Ombudsman menilai, keterlambatan dan ketidaksesuaian progres proyek menunjukkan adanya masalah serius dalam proses pengawasan sejak awal. Fungsi kontrol dari instansi teknis, khususnya Dinas Kesehatan, dipertanyakan karena proyek tetap berjalan meski capaian fisik tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, progres fisik pembangunan Puskesmas Kokas baru mencapai sekitar 50 hingga 55 persen. Namun, anggaran yang telah dicairkan justru sudah mencapai 70 persen atau sekitar Rp3,63 miliar dari total nilai kontrak Rp5,19 miliar.
Di lapangan, sejumlah pekerjaan utama belum terselesaikan, mulai dari plafon, keramik, pengecatan, hingga instalasi listrik dan air. Fasilitas dasar seperti pintu, jendela, sanitasi, dan area parkir juga belum rampung.
Bagi Ombudsman, kondisi ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan proyek.
“Kalau pengawasan berjalan baik, ketidaksesuaian seperti ini bisa dicegah sejak awal. Bukan setelah pekerjaan tersendat,” kata Amus.
Ombudsman juga menyoroti fakta bahwa proyek tersebut telah mengalami dua kali addendum sebelum akhirnya dihentikan karena penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Situasi ini dinilai memperkuat dugaan adanya perencanaan yang tidak matang serta pengawasan yang tidak berjalan efektif.
Karena itu, Ombudsman mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada pelaksanaan proyek, tetapi juga pada proses perencanaan dan pengendalian.
Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan DPRK Fakfak agar tidak berhenti pada kritik dalam forum rapat, melainkan memastikan fungsi pengawasan dijalankan secara nyata di lapangan.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan justru belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Pelayanan publik tidak boleh tertunda. Negara wajib hadir memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang layak,” tegas Amus.