FAKFAK – Pasca menerima salinan surat putusan diskualifikasi dari KPU Fakfak, Papua Barat, Tim kuasa hukum UTA’YOH memastikan akan menempuh prosesnya jalur hukum. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum UTA’YOH saat konferensi pers di Rumah Tua Mbima Wri, Senin (11/11/2024) malam.
Dikatakan tim kuasa hukum UTA’YOH, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Agung (MA) untuk menguji keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Tim kuasa hukum UTA’YOH juga memastikan jika Mahkamah Agung akan batalkan keputusan KPU Fakfak.
“Kami sangat yakin Keputusan KPU Kabupaten Fakfak akan dibatalkan di Tingkat Mahkamah Agung,” kata Tim Kuasa Hukum Charles Darwin Rahangmetan, SH didampingi Paulus Sirwatubun, SH dan calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom.
Tim Hukum juga berharap massa pendukung tetap melaksanakan aktivitas masing-masing, jangan membuat tindakan anarkis, sehingga berujung pada tindak pidana.
“Untuk itu, kami tim hukum menghimbau kepada pendukung dan simpatisan jaga keamanan bersama, karena keamanan ini merupakan tanggung jawab kita semua”, imbau tim UTA’YOH.
Dalam preskonfres bersama awak media, Charles Darwin Rahangmetan, SH menyampaikan juga, selain Tim Hukum membawa perkara ini ke MA, pihaknya juga akan melakukan langkah hukum yang lain terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Fakfak melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ada hukum yang lain terhadap dua lembaga ini akan kami tempuh, kami tidak tinggal diam, akan ketidak benaran yang dilakukan oleh dua lembaga ini, kami akan berproses dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Diketahui Tim Hukum UTA’YOH baru menerima Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 pada pukul 19.00 WIT.
Padahal sejatinya surat Keputusan ini diserahkan kepada Kuasa Hukum UTA’YOH pada tanggal 10 November 2024, namun baru diserahkan 11 November 2024.
‘Ini menunjukkan bahwa, KPU lamban menjawab rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak terhadap UTA’YOH dalam hal pelanggaran administrasi,” tandasnya.