Pewarta: Ronald J Letsoin | Editor: Gilberth Jose Gesaur
Fakfak, majalahkribo.com – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Fakfak di bawah komando AKBP Hendriyana, SE, MH menuai sorotan tajam. Pasalnya, selama satu tahun enam bulan menjabat, tidak satu pun kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang santer diperbincangkan publik.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, Senin (27/2/2023).
“Saya mempertanyakan kinerja Polres Fakfak. Bagaimana mungkin tidak ada satu pun kasus Tipikor yang diseriusi? Bahkan Kejaksaan Negeri Fakfak justru lebih progresif dalam menangani kasus-kasus korupsi,” tegas Warinussy.
Menurutnya, LP3BH telah menerima berbagai laporan dari masyarakat Fakfak terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19. Ia bahkan menduga, ada upaya kesengajaan untuk menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa Polres Fakfak sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19. Namun diduga kuat, Kapolres sendiri yang memerintahkan penghentian proses penyelidikan itu,” ungkap Warinussy.
Atas dasar itu, LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Drs. Monang Tahi Daniel Silitonga, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja AKBP Hendriyana.
“Jika benar kasus-kasus itu sengaja dihentikan, maka ini adalah bentuk pelecehan terhadap semangat pemberantasan korupsi. Kami minta Kapolda segera bertindak,” tegasnya.
Lebih jauh, Warinussy menilai Kabupaten Fakfak kini telah menjadi “ladang subur” bagi para koruptor. Ia merujuk pada beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai indikator tingginya kerawanan korupsi di daerah tersebut.
“Kami mempertanyakan kapasitas dan komitmen Kapolres Fakfak dalam menangani tindak pidana korupsi. Apakah institusi kepolisian di Fakfak memang tidak mampu, atau ada faktor lain yang menghambat proses hukum?” pungkas Warinussy.