MERAUKE – Pada hari Rabu 2 Februari 2022 pukul 10.00 WIT bertempat disekitaran jalan Sultan Syahrir dan jalan Blorep kabupaten Merauke, Sat Resnarkoba Polres Merauke berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, pukul 10.00 WIT, anggota Sat Res Narkoba Polres Merauke yang mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Ganja di sekitaran Jln. Sultan Syahrir dan jalan Blorep kab. Merauke, kemudian Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Merauke melakukan penyelidikan disekitar TKP yang di informasikan oleh pelapor.
pukul 15.10 WIT anggota melihat seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan kelengkapan berkendara. Kemudian saat Pemuda tersebut melintas di jalan Blorep tepatnya di depan Pt. Graha Simpati diberhentikan oleh anggota dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di dapatkan pada saku celana sebelah kiri berisikan uang tunai pecahan Rp. 100.000,00 sebanyak 2 lembar, 1 (satu) bungkus rokok Troy kosong berisikan 1 (satu) pack Narkotika jenis Ganja berukuran sedang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Merauke guna pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
1. Yosep Adrian Renwarin (17).
Barang bukti yang diamankan:
1. Uang Tunai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
2. 1 (satu) bungkus Rokok TROY kosong berisikan 1 (satu) Pack berukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Ganja;
3. 1 (satu) buah hp merk Samsung Galaxy ACE 05.
Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Merauke, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Merauke.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).
Jayapura, 4 Januari 2022
(Humas Polda Papua/Admin)