𝐏𝐞𝐰𝐚𝐫𝐭𝐚: π‘π¨π§πšπ₯𝐝 𝐋| 𝐄𝐝𝐒𝐭𝐨𝐫 : 𝐆𝐒π₯π›πžπ«π­π‘ π‰π¨π¬πž π‹πžπ­β€™π¬

Fakfak,Β majalahkribo.com Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 menjadi Rp. 3.393.500., dari tahun sebelumnya yang bernilai Rp. 3.282.000.

Disampaikan Pj Gubernur, penentuan angka tersebut telah memperhatikan konsumsi per kapita per bulan Rp.1.598.254; rata-rata ART bekera per rumah tangga 4,06, pertumbuhan ekonomi provinsi 1,54, inflasi Provinsi 2,69 dan alfa 0,30.Β 

Perubahan UMP itu kata Pj Gubernur, berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor : 08/DEPEPROV-PB/2023 Tanggal 21 November 2023 tentang Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024.

Selain itu, dasar UMP tahun 2024 Tahun juga didasari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan pasal 27 ayat (1) Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Kata Pj Gubernur Papua Barat lagi, dalam waktu dekat Pemprov PB akan membuat dasar hukum tentang UMP Tahun 2024Β 

β€œ keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 561/252/11/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

β€œSegera setelah kembali dari Fakfak, kami akan perintahkan kepala biro hukum untuk segera memproses SK Gubernur terkait UMP 2024 (membuat dasar hukum red)”,Β  ujar Ali Baham kepada wartawan di Fakfak, rabu (22/11) pagi.

Sementara itu, ditambahkan ABT sapaan akrab Pj Gubernur Papua Barat, Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMP 2024, maka perusahaan tersebut dapat dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Papua Barat atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini.

Share this Link

Comments are closed.