Oleh : Johan Kudiai

ARTIKEL – Sebagai negara yang menganut dan menerapkan sistem demokrasi, boleh dikatakan bahwa negara telah menjalankan konsep good governance yang baik. Termasuk menjalankan sistem demokrasi berarti telah tercapainya penyelenggraan pemerintah yang baik karena didalam demokrasi turut serta peran partisipasi masyarakat untuk dapat memepengaruhi kebijakan pemerintahan, sarana dalam menyalurkan demokrasi tersebut melalui pemilihan kepala kampung.

Berdasarkan konstruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan, maka penyelenggaraan pemerintahan kampung merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, bahkan kampung memiliki sebuah otonomi tersendiri sesuai Regulasi Pemerintahan Kampung meletakkan posisi kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul kampung, sehingga otonomi kampung diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.

Di sisi lain, dalam posisi kedudukan pemerintahan kampung sebagai jajaran terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, maka kampung juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan kampung sebagai sebuah entitas pemerintahan.

Pemerinhan kampung dipimpin oleh seorang kepala kampung dan Perangkatnya. Kepala kampung merupakan pemimpin tertinggi dari pemerintahan kampung, dengan masa jabatan 6 (enam) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pemilihan kepala kampung merupakan pesta demokrasi, dimana masyarakat kampung dapat berpartisipasi dengan memberikan suara untuk memilih calon kepala kampung yang bertanggung jawab dan dapat mengembangkan kampung tersebut. Oleh karena itu, pemilihan kepala kampung sangat penting karena sangat mendukung penyelenggara pemerintahan kampung tetapi juga sikap politik partisipasi dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi.

Menurut Undang-undang No.6 Tahun 2014 Pasal 31 menentukan, bahwa pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan pemilihan kepala kampung secara serentak dengan peraturan daerah kabuaten/kota. Kemudian didalam Pasal 40 PP No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang kampung, Pemilihan Kepala kampung secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/kota dimaksudkan untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaanya. Pemilihan Kepala kampung secara serentak mempertimbangkan jumlah kampung kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sehingga dimungkinkan pelaksanaanya secara disesuaikan dengan jumlah kampung sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaan pemilihan serentak telah dilakukan dengan berbagai macam kekurangan yang harus diakui sebab pesta demokrasi tingkat kampung tahun 2022 adalah pengalaman pertama bagi kabupaten Nabire walaupun regulasinya sudah belaku beberapa tahun lalu. Barbagai solusi juga nampak disepakati bersama diluar peraturan yang ada, yakni dengan cara delegasi sebagaimana yang di laksanakan di kampung Kali Harapan Distrik Nabire, ada kampung melakukan aklamasi dan lainya memilih secara langsung.

Pada dasarnya pemasalahnaya yang terjadi pada umumnya adalah Panitia Pemilihan Tidak Netral, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak Valid, Kampanye Calon Kepala kampung Tidak Tertib, Penggelembungan atau Manipulasi Suara, Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Dendam Politik dari Calon yang Kalah, Politik Uang adalah proses perbaikan demokrasi di Nabire.

Kehadiran sejumlah persoalan nampak terjadi di beberapa kampung secara bervariasi di 72 kampung , diantaranya Kampung Kali Susu di pending oleh Panitia, kampung Samabusa memalang kantor distrik Kimi, dan ada beberapa kampung menunda pemilihan, namun harus diakui bahwa inilah pengalaman pertama yang terjadi di wilayah Kabupaten Nabire pada tahun 2022. Persoalan lain yang dipersoalkan dan masih didebatkan adalah soal konsep kampung adat yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori Kampung yang melaksanakan persta demokrasi. Selain itu juga rentang waktu pelaksanaan yang cukup singkat sehingga terkesan mengabaikan beberapa persoalan diatas.

Proses pemilihan kepala kampung yang telah ditetapkan dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan kepala kampung yang terpilih. Telah memberikan kesempatan yang luar biasa untuk masyarakat mentukan pemimpin mereka sendiri. Esensi pembaharuan system pemilihan kepala kampung dalam kerangka demokrasi di Indonesia adalah berkaitan dengan persyaratan, tata cara pencalonan dan pemilihan, dan penyelenggara Pilkades. Dan dalam pemilihan kepala kampung ini harus mengikut persyaratan yang telah dibuat oleh Panitia dan anggotanya, pemilihan Bersifat Demokrasi dan Serentak.

Dari keberhasilan pemilihan serentak kepala kampung ini, sangat diharapkan proses kebijakan tiap kampung dapat mewujudkan visi serta misi. Namun, menjadi harapannya adalah setiap kampung dapat mengembangkan potensi bagi pendapatan kampung, pelayanan yang efektif dan efisien.

Share this Link

Comments are closed.