Biak, majalahkribo.com Kekosongan Wakil Bupati Biak Numfor sisa masa jabatan periode 2019 – 2024 kembali dibahas di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen) Otda, Kemendagri, di Jakarta, kemarin. Dalam pembahasan posisi orang nomor dua di Kabupaten Biak Numfor itu dipimpin langsung oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otda Drs. Andi Bataralifu, M.Si.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd, Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Milka Rumaropen, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Musa Isir, S.Sos., MPA dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Seldius Wonda, SH.,M.Si serta pimpinan partai politik pengusung hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu terungkap kalau Partai Hanura sudah mengundurkan diri dari pencalonan calon wakil bupati sehingga tinggal dua parpol yang akan mengusulkan dua calonnya, yakni Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Terjadinya gonjang ganjing kekosongan pengisian posisi wakil bupati yang ditinggal oleh Almarhum Nehemia Wospakrik, SE.,MM (cawabup terpilih saat itu) disebabkan karena tiga parpol masing-masing ngotot untuk mengajukan calon sementara regulasi mengharuskan hanya dua nama yang boleh diajukan untuk dipilih satu menjadi wakil bupati.
Baca Juga: Disahkan Diparipurna, Pendapatan Ditetapkan Rp. 1,44 T
Bupati Herry Ario Naap dalam pertemuan itu mengatakan, yang menjadi persoalan dalam terjadinya kekosongan wakil bupati sampai kurang lebih 2 tahun 9 bulan disebabkan karena tarik ulur pengajuan nama dari ketiga parpol pengusung, dimana tidak ada satupun parpol yang mengalah, sementara regulasi mengharuskan hanya dua nama diajukan untuk dipilih.
“Sesuai dengan amanat UUD NO. 10 Tahun 2016, bahwa dari gabungan partai politik harus mengajukan dua (2) nama kepada bupati, melalui bupati yang selanjutnya ditujukan kepada DPRD untuk dipilih salah satunya, namun realitanya dari partai pengusung ini masing-masing masih mengklaim calonnya sehingga ada 3 nama,” ungkapnya.
“Jadi karena prosesnya berlangsung sehingga Pemerintah Provinsi Papua melaluu Kesbangpol, Biro Pemerintahan datang ke Biak untuk melakukan klarifikasi dan menemui pihak-pihak terkait, termasuk mengundang kami ke Provinsi Papua untuk membicarakan kekosongan wakil bupati itu, namun masih belum ada titik temu dari parpol sendiri,” lanjutnya.
Baca Juga: Sekda Mewakili Bupati Terima LHP BPK Terkait Kinerja Vaksinasi
Menurut Bupati, parpol awalnya sudah menyepakati untuk menyerahkan kepada bupati yang menentukan salah satu dari 3 nama, namun hal itu ditolak. Alasannya, penentuan dua nama dari tiga nama yang diajukan bukan wilayah atau ranah kepala daerah.
“Memang ada tiga nama akan diajukan lalu saya disuruh untuk menentukan dua nama yang selanjutnya akan diajukan ke DPRD Biak Numfor untuk dipilih, tapi saya tolak karena tidak mau bertentangan diregulasi, dan seolah-oleh bola akan dilempar ke saya yang notabene bukan wilayah saya,” pungkas Herry Naap.
Diakui, bahwa informasi tentang mengudurkannya Partai Hanura dari pencalonan wakil bupati sudah didengar. Bupati juga mengatakan, kalau sampai dengan saat ini masih ada 3 nama, tetapi baru saja dalam dua hari ini telah mendapat informasi tetapi belum melihat surat dan memegang surat, kalau Partai Hanura sudah undur diri dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat sehingga tinggal dua nama.
“Secara resmi kami belum menerima surat tersebut, termasuk saya tanya ke pihak-pihak terkait juga mengaku belum menerima surat pengunduruan diri atau dukungan Hanura ke salah satu kandidat,” tandasnya lagi.
“Jadi intinya kalau sudah ada dua nama, kami menunggu suratnya kemudian kapan partai politik mengatur supaya kumpul di Biak lalu rapat bersama dan silaturahmi bersama koalisi, dan relawan supaya berjalan dengan baik,” lanjutnya.(**)