Fakfak, majalahkribo.com – Polres Fakfak menggelar Press Release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolres Fakfak, Kamis (16/12/2021) siang.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK.SIK mengatakan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Curanmor, yakni DIA (22), ASMF (22), RI (15), AH (16), dan P (24).
“Dari lima orang tersangka ini, dua diantaranya masih dibawah umur, yakni RI (15) dan AH (16), sehingga kita perlakukan sebagai ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum,”kata Kapolres.
Baca Juga: Kematian Gadis 18 Tahun di Fakfak Sedang Diselidiki Polisi
Kapolres mengungkapkan, 5 orang tersangka ini melakukan aksi curanmor mulai September 2021, berawal dari DIA bersama-sama RI melakukan pencurian terhadap 2 unit kendaraan bermotor Honda CRF 150 CC dan Yamaha MIO M3 untuk melakukan aksi curanmor.
“Kemudian bulan Desember DIA, ASMF dan AH melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha MIO M3 sebanyak 10 unit dalam waktu yang berbeda-beda dan tempat kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, sehingga total keseluruhan kendaraan bemotor yang dicuri oleh komplotan ini sebanyak 12 unit sepeda motor Jenis Yamaha MIO M3,”ujar Kapolres.
Proses pengambilan 12 unit kendaraan bermotor ini, Kata Kapolres dilakukan dengan menggunakan 2 unit kendaraan bemotor sebagai sarana untuk mencari sasaran yang termasuk kendaraan bermotor merk Honda CRF 150 wama hitam yang di kendarai AH.
“Satu unit kendaraan bemotormerk Yamaha MIO M3 yang di kendarai oleh DIA serta alat berupa Obeng plus, naptang dan kunci L,”beber Kapolres.
Setelah para tersangka mengambil 12 unit kendaraan bermotor, sambung Kapolres, tersangka melakukan perubahan secara fisik terhadap motor di rumah DIA di Jln. Kolonel Soegiono Kabupaten Fakfak, dengan tujuan agar kendaraan bermotor hasil tindak pidana tersebut tidak dapat di kenali oleh pemiliknya.
“Kendaraan bemotor hasil tidak pidana tersebut di jual kepada P alias Wawan sebagai penadah dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 2.750.000 sampai dengan Rp 4.000.000,”jelas Kapolres.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, transaksi jual beli motor hasil tindak pidana di lakukan di tiga tempat, yakni di rumah kos Prawato di Kampung Unipokpok Distrik Fakfak Tengah, tempat kerja P di pasar sebrang Kelurahan Danaweria dan di pantai La Embo sebarang Fakfak.
“Setelah membeli kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana, P kembali menjual kendaraan bermotor tersebut dengan harga yang lebih tinggi, hingga memperoleh keuntungan,”ujar Kapolres.
Dari 12 unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana, sebut Kapolres, 9 unit kendaraan sepeda motor di jual kepada P sebagai penadah, 2 unit kendaraan sepeda motor digunakan secara pribadi RI dan AMAF.
“Motif para tersangka ingin memilik kendaraan sepeda motor, tetapi tidak mengeluarkan uang dan dari hasil tindak pidana untuk memperkaya diri dengan cara sebagian sepeda motor hasil tindak pidana di jual kepada Prawato sebagai penadah dengan harga yang murah dengan tujuan dan tujuan yang ingin dimiliki uang,”jelasnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, penyidik mengamankan barang bukti 1 nnit motor Honda CRF 150 CC dan 1 unit motor Yamaha MIO M3 yang digunakan tersangka untuk curanmor.
“Satu unit kunci motor asli Yamaha MIO M3, 8 Unit kuncí duplikat, 3 unit rumah kunci kontak, 2 Unit Naptank, 4 unit Obeng Plus, 1 unit kunci L ukuran 5 mm, 1 unit Handphone merk Samsung Merk A02S, 1 unit kunci dan STNK motor Yamaha MIO M3 atas nama Galib Atamimi, 1 unit kunci dan STNK motor Honda CRF 150 CC atas nama Musrifah,”ujar Kapolres.
Tersangka DIA, ASMF, RI dan AH disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 362 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 e KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Sedangkan untuk tersangka P sebagai Penada disangkakan dengan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Sumber: Mon/Primarakyat.com