Nabire – Maraknya praktik perjudian menjadi perhatian serius di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, praktik perjudian semakin merajalela di beberapa lokasi di kabupaten tersebut.
Menyikapi masalah ini, aparat kepolisian sedang mengintensifkan razia dan operasi penertiban untuk memberantas praktik perjudian. Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, menyatakan komitmennya untuk memberantas perjudian dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan bandar judi.
“Saat ini, kami sedang dan sudah melakukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam memberantas perjudian di wilayah ini. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk memutus mata rantai perjudian,” ucap Kapolres.
Tidak tanggung tanggung Kepolisian Nabire melalui Satuan Reskrim kembali mengamankan tiga pelaku pemain judi toto gelap (togel) yakni semuanya merupakan perempuan usia produktif.
“Mereka yang kami amankan saat ini adalah penjualnya langsung (pelaku), kami sudah komitmen sejak awal, apabila ada laporan dari masyarakat, kami akan menindak tegas bagi pelaku perjudian apapun jenisnya,” kata Kapolres Wahyudi menegaskan dalam konferensi Pers dengan awak media untuk pengungkapan sejumlah kasus pidus dan pidum di wilayah Nabire pada periode Maret 2024, bertempat di koridor Polres Nabire, Rabu (3/4/2024) siang.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan langkah preventif dengan meningkatkan sosialisasi tentang bahaya perjudian kepada masyarakat. Program-program pemberdayaan ekonomi juga diperkuat untuk memberikan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang rentan terjerumus dalam praktik perjudian.
Dalam upaya pemberantasan ini, masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif dengan tidak terlibat dalam praktik perjudian serta melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan perjudian di sekitar mereka.
Kapolres Nabire Wahyudi Satriyo Bintoro menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku perjudian akan dilakukan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah maraknya praktik perjudian di Kabupaten Nabire.
Sumber: RRI Nabire-Arnold Saudila