FAKFAK – Sudah dua bulan lamanya pasca pengembalian kewenangan SMA/SMK dari Provinsi Papua Barat ke Kabupaten Fakfak, kini nasib guru sungguh menyedihkan. Pasalnya, pembayaran gaji tenaga Guru ASN dan PPPK SMA/SMK belum terselesaikan saat ini.
Terkait dengan persoalan tersebut, sejumlah guru SMA/SMK Se-kabupaten Fakfak mendatangi Kantor Bupati Fakfak guna mempertanyakan alasan belum terbayarkan gaji Mereka.
Baca Juga: Gaji Guru Belum Terbayarkan, Di Fakfak Besok Kegiatan Belajar Mengajar Dihentikan
Ketua PGRI Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Amin Jabir Suaery, S.Pd.,M.Pd, mengatakan pembayaran gaji Guru yang belum terbayarkan itu terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2023.
“PGRI memfasilitasi, guna mendengar penjelasan setelah silaturahmi dilakukan hari Selasa pagi di lapangan Apel pemda”, ucap dia Selasa, (21/02/23).
Baca Juga: Gaji Sudah Dibayarkan, Sekolah di Fakfak Kembali di Buka
Ia mengatakan, setelah mendatangi Kantor Bupati, Guru ASN dan PPPK SMA/SMK yang belum terselesaikan pembayaran gaji, mereka nantinya akan menerima gaji di tanggal 28 nantinya.
“Telah bersama Pak Sekda dan juga kepala-kepala sekolah SMA dan SMK melakukan audience. Badan Pemeriksa Keuangan BPK sementara bekerja mengaudit keuangan di DPPKAD. Sudah disepakati gaji dapat dibayarkan sebelum tanggal 28 Februari”, Kata Ketua PGRI Kabupaten Fakfak.
**Atus R**