Fakfak, majalahkribo.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat kembali mengeluarkan Instruksi kepada seluruh kepala sekolah se Kabupaten Fakfak, Selasa (17/1/2023).
Surat Instruksi Nomor 05/B/Sek/PK/PGRI-FF/I/2023 ini meminra kepada seluruh tenag fungsional guru dari Karas Pulau Tiga sampai Tanah Rata Tomage agar kembali melaksanakan proses belajar mengajar mulai tanggal 18 Januari 2023.
Hal ini disampaikan PGRI Kabupaten Fakfak sehubungan dengan tuntutan tenaga fungsional guru agar pemerintah segera membayar gaji bulan januari yang tertunda.
“Dengan masuknya gaji para guru kereking masing masing, maka kami menginstruksikan agar semua guru mulai besok bisa kembali melaksanakan proses belajar mengajar,” kata Ketua PGRI Kabupaten Fakfak, Amin Jabir Suaery, Selasa (17/1/2023).
Amin juga. menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Fakfak dalam hal ini Bupati Fakfak dan juga Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang merespon cepat persoalan gaji guru.
“Terima kasih kepada bapak Bupati dan Kadis Pendidikan Kabupaten Fakfak yang telah merespon cepat menyelesaikan persoalan gaji guru,” pungkas Amin didampingi Semuel Lesnussa, Sekretaris PGRI Kabupaten Fakfak.
Ronaldo J Letsoin