Share

Fakfak, majalahkribo.com — Aksi pemalangan kembali terjadi di jalur Muarakali, yang merupakan lintasan utama kapal pengangkut sawit di wilayah Bomberai, pada Senin (04/05/2025). Pemalangan ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan sawit, yakni PT Rimbun Sawit Papua (RSP).

Aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang hingga kini belum terselesaikan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti maupun langkah penyelesaian yang akan diambil oleh pihak terkait.

Keluarga besar Sasim dari Darembang menjadi pihak yang melakukan pemalangan. Mereka menyatakan aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakjelasan pemenuhan hak atas tanah adat yang selama ini dikelola perusahaan. Padahal, menurut mereka, telah ada kesepakatan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025.

Salah satu perwakilan keluarga Sasim menjelaskan bahwa aksi ini merupakan pemalangan kedua, setelah sebelumnya sempat dibuka karena adanya janji penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Kami dari marga besar Kampung Daremba dan marga besar Sasim Kampung Daremban menyampaikan bahwa pemalangan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Pemalangan pertama sebelumnya telah kami buka karena adanya janji dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban dalam waktu dua minggu, dan itu dituangkan secara resmi di atas materai. Namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak kesepakatan pada Agustus 2025 hingga saat ini, kurang lebih telah berjalan 10 bulan tanpa realisasi.

“Oleh karena itu kami kembali melakukan pemalangan kedua. Kami menegaskan penyelesaian harus dilakukan di Kampung Daremban, bukan di tempat lain. Jika pemalangan ingin dibuka, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Untuk pemalangan kedua ini, kami menetapkan perusahaan harus menyiapkan dana sebesar Rp2 miliar,” katanya.

Diketahui, muara yang dipalang warga merupakan akses utama bagi PT Rimbun Sawit Papua (RSP) dalam melakukan pengiriman hasil produksi. Perusahaan tersebut tercatat telah memproduksi crude palm oil (CPO), yang dikirim ke Bitung, Sulawesi Utara, dan Surabaya, Jawa Timur, melalui pelabuhan pemuatan di Kampung Tesha. Pemalangan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap aktivitas distribusi dan pelayaran di wilayah tersebut.

Aksi pemalangan ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang terjadi sebelumnya pada Rabu, 6 Agustus 2025. Saat itu, keluarga besar Sasim Darembang juga melakukan pemalangan di pintu masuk utama Kampung Tezza sebagai bentuk protes terhadap PT Rimbun Sawit Papua (RSP).

Pintu masuk yang dipalang merupakan jalur utama operasional perusahaan di wilayah tersebut, sehingga aksi itu berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan.

Dalam aksi sebelumnya, perwakilan keluarga Sasim menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun komunikasi dari perusahaan terkait penggunaan tanah adat.

“Kami ini pemilik tanah adat, tapi tidak pernah diberitahu. Tidak pernah ada notifikasi, tidak pernah diajak bicara. Bahkan soal koperasi pun kami tidak tahu,” ujar salah satu perwakilan saat itu.

Mereka juga menyoroti ketimpangan penyelesaian yang diberikan kepada pihak lain, sementara pemilik hak ulayat justru diabaikan.

Sebagai bentuk penyelesaian, keluarga besar Sasim mendesak pertemuan langsung dengan manajemen perusahaan yang harus dilakukan di Kampung Darembang. Mereka menegaskan bahwa aksi pemalangan akan terus dilakukan hingga ada klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang adil.

Dalam kesepakatan pada Agustus 2025, pihak perusahaan disebut telah menandatangani perjanjian di atas materai Rp10.000. Namun hingga kini, masyarakat menyatakan belum ada realisasi dari isi perjanjian tersebut.

Masyarakat juga mengimbau pemerintah daerah, aparat berwenang, serta tokoh masyarakat untuk segera memediasi konflik ini guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di wilayah Bomberai.

About Author

Comments are closed.