Share

Maybrat, majalahkribo.com – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan pertama tahun 2026 kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan selama dua hari, 5–6 Maret 2026.

Kegiatan penyaluran diluncurkan oleh Bupati Maybrat yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Setda Maybrat, Sergius Turot, di Gedung Samusiret, Kumurkek, Kamis (5/3/2026).
Dalam sambutannya, Sergius Turot mengajak masyarakat penerima bantuan untuk tidak melihat besar kecilnya nilai bantuan yang diberikan pemerintah.

“Jangan melihat besar kecilnya bantuan ini, tetapi ini merupakan niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Maybrat beserta sejumlah pejabat daerah yang tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah.

Menurut Sergius, bantuan sosial BPNT dan PKH merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Kita bersyukur kepada Tuhan karena melalui pemerintah pusat bantuan ini dapat diberikan kepada masyarakat Kabupaten Maybrat pada saat ini,” katanya.

Ia menambahkan, bantuan tersebut menyasar masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat yang tersebar di 24 distrik, satu kelurahan, dan 259 kampung. Pada kesempatan itu, Sergius juga secara simbolis menyerahkan bantuan uang tunai kepada salah satu keluarga penerima manfaat sebagai tanda dimulainya proses pembayaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat, Magdalena Tenau, menjelaskan penyaluran bantuan tahap pertama tahun 2026 mencakup periode Januari, Februari, dan Maret.

Menurutnya, jumlah keluarga penerima manfaat di Kabupaten Maybrat tercatat sebanyak 5.306 KPM dengan total dana bantuan yang masuk sebesar Rp5.146.750.000. Dana tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia Cabang Sorong.

“Penyaluran dilaksanakan selama dua hari, Kamis dan Jumat, tanggal 5 dan 6 Maret 2026. Kami dari Dinas Sosial bersama para pendamping PKH dan BPNT bertugas memantau dan memonitor jalannya pembayaran oleh PT Pos Indonesia,” jelasnya.

Magdalena mengungkapkan, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk triwulan pertama, setiap KPM menerima Rp600.000. Sementara bantuan PKH memiliki nilai yang bervariasi tergantung indikator penerima seperti keluarga miskin, lansia, ibu hamil, dan komponen lainnya.

“Nilai bantuan PKH yang diterima berkisar antara Rp800.000 hingga Rp2 juta sampai Rp3 juta sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Ia mengimbau agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan dasar keluarga seperti pangan, kesehatan, pendidikan anak, maupun kegiatan usaha kecil yang dapat menambah pendapatan keluarga.

“Kalau dikelola dengan baik, misalnya dipakai membeli pinang lalu dijual kembali, membeli sayur untuk dijual lagi, atau membeli bibit ternak, maka bisa menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan bagi keluarga,” katanya.

Magdalena juga mengingatkan agar bantuan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti membeli rokok atau minuman keras.
“Pemerintah berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga,” tegasnya.

Terkait data penerima bantuan, Magdalena menjelaskan penyaluran bansos menggunakan data resmi dari pemerintah pusat yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut merupakan data by name by address yang berada pada kategori desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

“Data yang digunakan adalah data resmi dari pusat melalui Kementerian Sosial dan Pusdatin. Data itu yang kemudian disampaikan kepada PT Pos sebagai dasar pembayaran kepada keluarga penerima manfaat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah daerah termasuk Kabupaten Maybrat masih menerima penyaluran secara tunai melalui PT Pos Indonesia karena tergolong wilayah 3T serta memiliki tingkat kemiskinan yang masih tinggi.

Dalam mekanisme penyaluran, PT Pos bertugas melakukan pembayaran langsung kepada penerima bantuan, sementara Dinas Sosial bersama para pendamping program bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengawasan proses penyaluran agar berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pewarta: Charles Fatie

About Author

Comments are closed.