Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah menuntaskan kasus-kasus HAM berat. Kasus Paniai Papua yang mulai dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung diproses sesuai undang-undang dan segera dibawa ke pengadilan.
“Jadi ini (kasus Paniai) nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung ditindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud dalam pernyataan pers, Sabtu (4/12).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keputusannya mengumumkan penyidikan dan pembentukan tim penyidik kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Tim terdiri dari 22 jaksa senior yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Mahfud MD menjamin dalam pengusutan kasus HAM pemerintah berpegangan pada undang-undang. Pemerintah mengikuti Komnas HAM terkait penentuan kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Kita dalam melaksanakan kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM itu akan berpegangan pada undang-undang yaitu satu, kualifikasi suatu pelanggaran itu adalah pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM,” ucap Mahfud.
Yang kedua, imbuh Mahfud, kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diserahkan ke DPR agar dianalisis terkait kecukupan buktinya untuk dibawa ke pengadilan.
Baca Juga: DPW PRIMA Papua Desak Polres Merauke Segera Bebaskan Mama Paulina Dan Kelompoknya
“Lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” ujarnya.
® Ronaldo Letsoin