FAKFAK – Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A /7/VI/2023/Papua Barat. Res Fakfak tanggal 8 Juni 2023, ternyata oleh penasihat hukumnya di nilai terlalu terburu-buru dan terbilang prematur. Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum tersangka dugaan TPPO Adv. Junaedy Rano Wiradinata, S.H kepada awak media di kantornya yang berlokasi di Jalan Wayati No. 10 Kelurahan Fakfak Selatan Distrik Fakfak pada Jumat, [23/06].
Dihadapan awak media Jun sapaan akrab penasihat hukum Adv. Junaedy Rano Wiradinata, S.H mengatakan jika dirinya akan melakukan pra-peradilan terhadap pihak penyidik Polres Fakfak atas penetapan, penahanan dan penangkapan tersangka TPPO. Kata Jun.
Diungkapkan pula selaku kuasa hukum dari tersangka LA, HA dan DD melihat bahwa Polres Fakfak terlalu terburu-buru menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa mendalami duduk persoalan yang sebenarnya. Ungkap Advokat muda ini.
Baca Juga: Tak Bisa Tuntaskan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kinerja Kapolres Fakfak Dipertanyakan
Jun juga mengatakan jika Polres Fakfak telah mentersangkakan klien kami dengan dugaan TPPO yang mana tentunya merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU 21 Tahun 2007. Namun pihak Polres Fakfak tidak sepenuhnya melakukan pendalaman unsur yang berkaitan dengan TPPO, karena TPPO merupakan perkara Lex Spesialis, yang mana dalam penempatan Pasal tersebut haruslah terpenuhi seluruh unsur dalam pasal tersebut. Tegas Jun.
Baca Juga: Kapolri Diminta Copot Kapolres Fakfak
Dirinya juga menambahkan jika dalam pasal tersebut hanya beberapa unsur yang terpenuhi dan sebagian unsur lainnya belum dipenuhi maka seseorang belum dapat kategorikan melanggar pasal tersebut. Artinya bahwa jika berkas perkara dalam suatu penyidikan TPPO belum lengkap atau belum mencakup semua unsur dari tindak pidana tersebut maka belum dapat dikatagorikan kedalam suatu tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Beber Jun.
Oleh karenanya, lanjut jun pula atas tindakan prematur yang dilakukan Polres Fakfak dalam menetapkan tersangka LA, HA dan DD ini, selaku Penasihat Hukum dari ketiga tersangka kami akan melakukan pra-peradilan terhadap polres Fakfak. tutup Junaedy Rano.