Manokwari, majalahkribo.comKantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Papua Barat menyalurkan dana alokasi umum (DAU) berbentuk hibah atau block grant periode Januari 2023 sebesar Rp370,8 miliar untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“DAU Januari 2023 sudah kami salurkan untuk 12 pemda di Papua Barat dan Papua Barat Daya, ” kata Kepala Kanwil DJPb Papua Barat Bayu Andy Prasetya di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Baca Juga: Warga Fakfak Palang Bandara Siboru

Ia merinci penyaluran DAU block grant untuk Pemprov Papua Barat dan Papua Barat Daya sebanyak Rp72,7 miliar, Pemkab Manokwari Rp32,8 miliar, Pemkab Fakfak Rp41,7 miliar, dan Pemkab Teluk Bintuni Rp25 miliar.

Kemudian, Pemkab Kaimana Rp31,4 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp13,49 miliar, Pemkab Sorong Rp27 miliar, dan Pemkab Sorong Selatan Rp22,7 miliar.

Baca Juga: Dua Prosesi Adat Ini, Awali Kegiatan Muskerwil III Perindo Papua Barat di Kota Sorong

“Untuk Pemkab Pegunungan Arfak masih terdapat penundaan sebesar Rp4,4 miliar yang belum disalurkan,” ujar dia.

Selanjutnya, penyaluran ke Pemkab Raja Ampat Rp23,2 miliar, Pemkab Tambrauw Rp23,9 miliar, Pemkab Maybrat Rp23 miliar, dan Pemkot Sorong Rp33,2 miliar.

“Raja Ampat juga masih ada sebanyak Rp7,7 miliar karena harus selesaikan administrasinya,” ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2022 apabila pemda tidak menyampaikan data keuangan daerah secara lengkap dan benar, maka dapat dilakukan penundaan penyaluran DAU block grant.

Selain itu, pemda yang terlambat atau belum menyampaikan laporan realisasi bulan sebelumnya juga terkena dampak penundaan rekomendasi penyaluran DAU block grant periode berikutnya.

“Sistem secara otomatis akan menunda penyaluran DAU block grant Januari 2023,” terang Bayu.

DAU tahun 2023 telah dibedakan menjadi dua bagian sesuai penggunaannya yaitu DAU block grant yang disalurkan setiap bulan dan DAU specific grant disalurkan secara bertahap berdasarkan kinerja pemerintah daerah.

Metode penyaluran dilakukan sesuai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kepada DJPb yang selanjutnya dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Ist

Share this Link

Comments are closed.