Fakfak, majalahkribo.com –Permasalahan anggaran yang terkait dengan bantuan Hibah mahasiswa asal kabupaten Fakfak di setiap kota studi juga tidak lepas dari keterlambatan pemerintah daerah dalam mengesahkan APBD 2022.
Seperti yang di ketahui, bahwa beberapa bulan terakhir sejak aktifnya Untung Tamsil,S.Sos selaku bupati terpilih kabupaten Fakfak 2021 – 2024, Publik malah di hadapkan dengan banyak pertanyaan terkait kinerja beliau yang di rasa terlambat dan belum menunjukan hasilnya.
Baca Juga: Memastikan Kondisi Mahasiswa Fakfak Aman dan Sehat, Bupati Fakfak ke Jayapura
Menanggapi kondisi tersebut beberapa tokoh akhirnya angkat bicara. Salah satunya datang dari Intelektual Muda Fakfak Imron Barawery ,S.Pd saat di hubungi Via WhatsApp.
Menurut sekertaris DPC BMI (Bintang Muda Indonesia) Kabupaten Fakfak tersebut, Pemerintah Daerah harus lebih serius mengatasi masalah Sarana dan prasarana aset Pemda. Salah satunya tempat tinggal/Asrama Mahasiswa Fakfak di setiap kota studi. Yang mana hingga saat ini menjadi persolan yang belum bisa di selesaikan dengan baik dari setiap pergantian Kepala Daerah.
Persoalan yang sering di alami mahasiswa terdiri dari Sengketa Tanah, Berakhirnya Masa kontrak dan sewa gedung, serta beberapa kota studi hingga saat ini belum memiliki Asrama sama sekali, baik Kontrak maupun Permanen.
Baca Juga: Ingat Kembali Janji Untung Tamsil Untuk Renovasi Stadion 16 November
“Bupati Fakfak saat ini seharusnya lebih Fokus untuk mewujudkan Visi-Misi Fakfak tersenyum, Lebih khusus pada bidang Pendidikan. Mereka yang sedang menempuh Studi di berbagai daerah kota Studi adalah aset kabupaten Fakfak, dalam hal ini Sumber Daya Manusianya yang ke depan siap di pakai di negeri Baham Ini. Jadi bupati harus memenuhi janji politiknya dalam bidang pendidikan. Bagaimana suatu daerah mau maju jika SDM nya tidak di perhatikan dengan baik” Ungkap Mantan Ketua Ikan Mahasiswa Fakfak Sorong Raya tersebut.
Ia juga mengkritisi kebijakan Biro Kesra terkait pengajuan Proposal Gedung Asrama bagi setiap kota studi yang sudah berjalan selama ini dengan status Kontrak, yang mana membuat beberapa kota studi tersebut mengalami keterlambatan pembayaran hingga berbuntut pengusiran.
Sementara itu LPJ yang selama ini sebagai bahan acuan sudah jelas menerangkan estimasi biaya. Namun jika proposal harus di lampirkan, apakah PEMDA Fakfak mampu menjawab sesuai besar anggaran yang di ajukan di dalam Proposal jika mengalami pembengkakan, seperti biaya tak terduga dan lain sebagainya?. Tentu itu menjadi pertanyaan, apabila di lihat dari APBD Fakfak yang tidak mengalami peningkatan di Tahun 2022 ini.
Saat di singgung soal Bantuan Rp 250 juta untuk pembangunan Asrama Agorti, menurutnya itu hak kewenangan Bupati, Namun jangan sampai Lupa dengan kebutuhan di dalam Rumah.
“Kalo Soal Asrama Agorti Itu Adalah Hak kewenangan Bupati, Tetapi jangan sampai lupa dengan Hak Anak kandung yang lagi kelaparan di luar sana” Tutup Beliau.