PAPUA TENGAH – Beredar sebuah video yang memperlihatkan anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus Huninhatu, S.Si tengah membagikan amplop berisi uang kepada Pandis di Kabupaten Dogiyai agar memenangkan salah satu caleg DPR RI di Papua Tengah.
Amplop yang dibagian tersebut diketahui dari bakal caleg DPR RI pada daerah pemilihan Provinsi Papua Tengah atas nama Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum dari partai Golkar nomor urut 02.
Dalam video beredar tersebut anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah itu mengatakan bahwa uang yang dibagikan dalam amplop tersebut berasal dari bakal Caleg DPR RI partai Golkar.
“Ini kita kawal kita punya kaka besar saja dia calon DPR RI dari Partai nomor 2. Ini kamu sudah tau, ah ini uang pulsa untuk kita supaya kita baku kontak,” Terang Elias Agus Huninhatu dalam video tersebut.
Lanjutnya dalam video tersebut jika Bakal Caleg DPR RI yang dimaksud menang akan membuat pesta di Kabupaten Dogiyai.
“Kan yang kerjakan PPD kita kawal, supaya dia punya suara itu jangan ke orang lain. Nanti kalau beliau menang kita pesta disini,” Bebernya dalam video tersebut dan seterusnya.
Untuk diketahui Elias Agus Huninhatu, S.Si adalah anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang membidangi devisi hukum dan penyelesaian sengketa (HPS) sekaligus sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dari unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Dan pada tanggal 14 Februari telah dilakukan protes oleh masyarakat di halaman kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Dalam aksi perwakilan masyarakat dan mahasiswa Provinsi Papua Tengah yang telah dilakukan pada 14 Februari 2024 kemarin di depan Kantor Bawaslu Provinsi sedikitnya ada 3 poin yang menjadi tuntutan mereka, seperti berikut isi poin tuntutan mereka
Bawaslu RI segerah melakukan proses pemberhentian terhadap saudara Elias Agus Huninhatu, S.Si sebagai anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah karena telah merusak kelembagaan Bawaslu dan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan terlibat sebagai Timses (juru bayar uang pemenangan) yang membagikan uang serta telah menghancurkan demokrasi di tanah Papua Tengah.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah untuk men-disskan/membatalkan caleg DPR RI No. 2 dari Partai Golongan Karya pada dapil Provinsi Papua Tengah atas nama : Dr. Soedeson Tandra, S.H.M.Hum sebagai caleg DPR RI di Papua Tengah. Karena telah terlibat secara langsung dan turut serta dengan telah membagikan uang kepada anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Elias Agus Huninhatu, S.Si) untuk dibagi-bagikan kepada anggota Pandis Kabupaten Dogiyai.
Meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) untuk memberhentikan secara langsung saudara Elias Agus Huninhatu, S.Si sebagai anggota DKPP dari unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
(Admin)