INTAN JAYA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Apinus Janambani Menilai Kinerja KPU Kabupaten Intan jaya tidak berjalan karena tidak ada Komisioner maupun Sekertariat di daerah.
“Kami Bawaslu menilai kinerja KPU Kabupaten Intan Jaya dalam pemilu 2024 ini bekerja tidak aktif, dalam hal menjalankan tugas pokok sebagai penyelenggara pemilu di Daerah kabupaten Intan Jaya,” Ujarnya, Sabtu (17/02/2024).
Ia juga menilai demokrasi tidak berjalan normal dan terjadi banyak persoalan di daerah karena KPU tidak memiliki sekertariat di Intan Jaya bahkan tidak ada satupun staff maupun anggota komisioner di daerah yang mengarahkan agar pemilihan berjalan normal, seperti dijelaskan 4 poin dibawah ini.
“Sebaiknya hal-hal yang perlu diperhatikan untuk dikerjakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya adalah, 1. Sekretariat KPU di Intan Jaya tidak ada hingga agenda pemilihan nasionalnya lewat. 2. tidak ada staf KPU satupun di bawah ke daerah Kabupaten guna membantu dan melengkapi segalah administrasi 3. Tdk fokus untuk berikan sosialisasi dan pemahaman kepada PPD, PPS, KPPS ataupun masyarakat luas maka banyak masalah yang muncul akibat ketidak pahaman cara pemilihan dan administrasi lainnya, 4. Semua masyarakat yang membutuhkannya pada binggung karena tidak ada sekretariat KPU yang jalankan administrasinya,” Nilainya.
Apinus juga memberikan sarankan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya
“Saran kami kepada kesekertariatan, Staff dan KPU Intan Jaya bahwa Segera naik mengambil sekretariat KPU di daerah Intan Jaya. Sekretaris dan staf KPU Intan Jaya duduk dan jalankan semua administrasi di daerah,”
Lanjutnya diakhir bahwa semua tahapan wajib dilaksanakan dibawah kontrol KPU.
“Semua tahapan pemilihan dilakukan oleh daerah harus dibawah kontrol KPU Kabupaten Intan Jaya,” Tutupnya.
(Admin)