Manokwari, majalahkribo.com — Badan Advokasi Hukum dan HAM (BAKUMHAM) Partai Golkar Provinsi Papua Barat akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu kader sekaligus anggota Fraksi Golkar DPRK Fakfak berinisial T.H.R.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media melalui WhatsApp pada Senin malam (18/05/2026), Ketua PD BAKUMHAM Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Alif Permana, menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah melenceng dari fakta yang sebenarnya dan menggiring opini publik.
Menurutnya, BAKUMHAM perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menyesatkan serta tidak menyeret institusi Partai Golkar ke dalam persoalan pribadi yang belum memiliki pembuktian hukum.
“Benar T.H.R merupakan kader Partai Golkar dan juga anggota Fraksi Golkar DPRK Fakfak. Namun kami perlu meluruskan sejumlah narasi yang berkembang di media,” ujar Alif Permana.
BAKUMHAM menegaskan bahwa narasi pemberitaan mengenai “penggerebekan saat berduaan” tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pihaknya menyebut saat kejadian di rumah kos kawasan Mambruk Dalam, terdapat tiga orang di lokasi, yakni T.H.R, seorang perempuan berprofesi bidan, serta anak T.H.R yang masih berusia sembilan tahun.
Selain itu, BAKUMHAM juga membantah adanya perzinahan sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Tidak ada perzinahan antara T.H.R dan perempuan bidan tersebut. Tidak ada bukti sedikit pun yang mengarah pada perzinahan, baik secara medis maupun berdasarkan persangkaan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, BAKUMHAM justru menyoroti dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat peristiwa tersebut berlangsung. Mereka menyebut T.H.R dan perempuan bidan itu diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum anggota kepolisian.
“Terjadi pemukulan terhadap kader kami oleh anggota Polres Fakfak. Pemukulan juga dialami perempuan bidan tersebut,” lanjut Alif.
Pihak BAKUMHAM mengaku telah mendampingi T.H.R dan perempuan tersebut untuk membuat laporan resmi ke Polres Fakfak, lengkap dengan bukti visum yang menunjukkan adanya luka memar akibat dugaan penganiayaan.
Karena itu, BAKUMHAM mendesak Polres Fakfak dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Fakfak untuk menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta Propam Polda Papua Barat turut mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan objektif.
Selain meminta penegakan hukum berjalan profesional, BAKUMHAM juga meminta media menghentikan penggunaan narasi “penggerebekan saat berduaan” karena dinilai tidak sesuai fakta.
“Adapun hal-hal lain mengenai hubungan pribadi antara T.H.R, perempuan tersebut, dan anggota Polres adalah ranah privat yang harus dihormati. Kami hanya masuk karena telah terjadi pemukulan terhadap kader kami dan adanya pemberitaan yang kami nilai melenceng dari fakta sebenarnya,” tutup Alif Permana.