Fakfak, majalahkribo.com – Aktivitas pembangunan pada proyek renovasi Puskesmas Kokas di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, masih terus berlangsung meski kontrak pekerjaan telah resmi diputus. Temuan ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan keputusan administratif di lapangan.
Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Yoan Clarce Yotely, mengungkapkan bahwa dirinya menemukan langsung aktivitas pekerjaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (29/4/2026).
“Saat kami melakukan sidak langsung di lapangan, ditemukan sejumlah pekerja yang masih melakukan aktivitas untuk menyelesaikan pembangunan puskesmas tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kontrak proyek yang dikerjakan oleh CV Bomberay Pratama itu telah diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2026. Pemutusan dilakukan setelah proyek mengalami dua kali perpanjangan waktu (addendum), namun tidak mampu diselesaikan sesuai target.
Hingga batas akhir kontrak, progres fisik pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 50 hingga 55 persen. Sementara realisasi anggaran telah mencapai sekitar 70 persen atau senilai Rp3,63 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp5,19 miliar.
Ketidaksesuaian antara progres fisik dan penyerapan anggaran tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Fakfak pada 21 April 2026. Sejumlah fraksi menilai kondisi ini sebagai indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik menyatakan bahwa proyek tersebut telah dihentikan dan akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis Dinas Kesehatan bersama Inspektorat untuk menentukan langkah lanjutan.
Namun hingga kini, pemeriksaan bersama tersebut belum dilakukan, sementara aktivitas pekerjaan di lapangan masih berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap prosedur pasca pemutusan kontrak. Sejumlah pihak menilai, jika pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa dasar resmi, maka berpotensi menyalahi aturan dan membuka ruang persoalan hukum baru.
Warga setempat juga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Fakfak segera melakukan audit secara transparan. Mereka meminta agar jika ditemukan adanya kelebihan pembayaran atau indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum segera mengambil langkah.
“Kalau belum ada perhitungan resmi, seharusnya pekerjaan dihentikan dulu. Jangan sampai ini menambah masalah,” ujar seorang warga Kokas yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, belum mendapatkan respons.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola proyek pemerintah di daerah. Publik berharap adanya transparansi serta langkah cepat dari pihak terkait guna memastikan kejelasan status pekerjaan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat.