Share

Fakfak, majalahkribo.com – Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021–2022.

Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Fakfak kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial YH, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Kampung Nembukteb, diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, menjelaskan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, tanggung jawab tersangka dan barang bukti secara resmi beralih kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan,” ujarnya dalam keterangan pers.

Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka YH langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/R.2.12/Ft.1/04/2026, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Fakfak.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Kampung Nembukteb yang bersumber dari APBN dan APBD pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Pengelolaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua Barat, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp528.172.827.

Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

About Author

Comments are closed.