Share

Fakfak, majalahkribo.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak terus berupaya membenahi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kadamber menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melaporkan perkembangan tindak lanjut perbaikan kepada pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 1 April 2026.

Menurut Liza, TPA Kadamber dikenai sanksi melalui Surat Menteri LHK Nomor 505 Tahun 2025 karena masih menggunakan sistem open dumping. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan sejumlah tahapan perbaikan, termasuk menjalani sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan batas waktu 30 hingga 180 hari.

Selain itu, batas akhir operasional sistem open dumping ditetapkan hingga 31 Desember 2025.

“Sejak itu, kami telah menyusun roadmap pengelolaan sampah yang diselesaikan pada akhir Desember 2025. Dokumen ini juga didukung Rencana Aksi Penghentian TPA open dumping oleh Dinas PUPR2KP,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Fakfak kini tengah merencanakan transformasi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju sistem yang lebih ramah lingkungan. Dengan jumlah timbulan sampah mencapai sekitar 54,8 ton per hari, sistem yang direkomendasikan bukan lagi TPA konvensional, melainkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak guna menyiapkan infrastruktur dan sarana prasarana TPST Kadamber. Pembangunan fasilitas ini direncanakan menggunakan dana Otonomi Khusus Tahun 2026, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan.

Setelah tahap perencanaan rampung, akan dilakukan asistensi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Papua Barat serta pendampingan teknis dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Wilayah VI.

Liza menegaskan bahwa pengoperasian TPA dengan sistem open dumping tidak lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika tidak dipatuhi, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi pidana lingkungan.

“Transformasi ini tidak hanya soal teknis, tetapi juga membutuhkan dukungan anggaran, manajemen operasional, kelembagaan, serta kebijakan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan media terkait masih beroperasinya TPA Kadamber dengan sistem open dumping hingga April 2026, yang mana telah melewati batas waktu yang ditentukan, Liza menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pelaporan perkembangan kepada KLHK.

“Saat ini kami selalu melakukan updating pelaporan tindak lanjut melalui sistem penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Walaupun belum mencapai target maksimal, tetapi sudah ada upaya konkret untuk berbenah. Kami juga terus berkoordinasi dengan Pusdal Wilayah VI,” jelasnya.

Disisi lain, kepada media ini beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Baharudin Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan renovasi serta peningkatan fasilitas pengelolaan sampah agar memenuhi standar lingkungan.

Diketahui, pada 8 April 2025, KLHK resmi menjatuhkan perintah administratif kepada Pemkab Fakfak melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.505/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2025. Sanksi tersebut diberikan karena pengelolaan TPA Kadamber dinilai melanggar ketentuan, termasuk masih menggunakan metode open dumping serta belum memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

KLHK saat itu memberikan waktu enam bulan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka, menyusun rencana penghentian, menangani dampak pencemaran, serta melaporkan pengelolaan lingkungan secara berkala.

Dengan berbagai langkah pembenahan yang dilakukan, Pemkab Fakfak berharap pengelolaan sampah ke depan dapat lebih ramah lingkungan, sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat.

About Author

Comments are closed.